Jakarta, Kabartimur.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai langkah memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Peluncuran tersebut dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK, Jakarta, Senin.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas informasi debitur sehingga penyaluran kredit dan pembiayaan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Optimalisasi ini diharapkan mampu memperluas akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujarnya.
Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku 1 Juli 2026 menghadirkan sejumlah perubahan penting. Salah satunya adalah percepatan pembaruan informasi kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang kini wajib dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah debitur melunasi kewajibannya.
Selain itu, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk pinjaman di atas Rp1 juta, sehingga data yang ditampilkan menjadi lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Dengan pembaruan data yang lebih cepat, akurat, dan terkini, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat mempercepat penyaluran pembiayaan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dalam Program 3 Juta Rumah.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya dasar dalam menentukan persetujuan kredit.
“Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK tersebut. Menurutnya, optimalisasi SLIK akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat. (Red/*)






