ATR/BPN Gandeng Komisi II DPR RI Matangkan RUU Administrasi Pertanahan, Wamen Ossy: Demi Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

Jakarta, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan bersama Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2026). Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat materi dan substansi regulasi agar mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini maupun di masa depan,” ujar Ossy dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Baca Juga :   Polres Haltim dan Bhayangkari Bagikan Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.

Menurut Ossy, penyusunan regulasi yang berkualitas harus melibatkan berbagai pihak melalui dialog, kajian akademis, serta beragam perspektif agar menghasilkan aturan yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, berbagai pemikiran, masukan, pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong lahirnya RUU Administrasi Pertanahan. Ia berharap regulasi tersebut mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan mendasar di sektor pertanahan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca Juga :   Pemerintah Daerah Halmahera Timur Gelar upacara Hari Kesaktian Pancasila

Menurutnya, terdapat tiga persoalan utama yang perlu mendapat perhatian, yakni tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset di kawasan APL, serta perlunya sinkronisasi dan harmonisasi data spasial, kewenangan, dan persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan serta substansi yang diusulkan dalam RUU Administrasi Pertanahan. Paparan tersebut menjadi bahan diskusi bersama untuk menghimpun berbagai masukan yang selanjutnya akan dikaji dan disempurnakan dalam proses penyusunan regulasi.

Penyelenggaraan FGD ini diharapkan menjadi langkah awal lahirnya Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, serta mendukung iklim investasi dan pembangunan nasional. (Rls/*)

Pos terkait