Valentine Day, Satpol PP Makassar Razia wisma

Makassar– Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP Kota Makassar, kembali merazia wisma di sejumlah titik di kota ini.

Selain merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Makassar, operasi ini merupakan pengawasan sehubungan dengan surat edaran Walikota tentang larangan membuat kegiatan atau pèsta menyambut àcarà Valentine Day, khususnya kalangan pelajar.

“Perayaan Valentine Day setiap Tanggal 14 Februari, dilarang dengan pertimbangan sosial atau dampak negatif jakan perayaan hari kasih sayang dengan membuat pesta yang kemungkinannya berakhir tindakan yang mengarah perbuatan amoral utamanya generasi muda kita,” jelas
Kabid Penindakan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda), Edwar Supriawan.

Edwar menambahkan, berdasarkan perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian ijin rumah kost dan wisma di kota Makassr sehingga kegiatan ini merupakan bentuk perwujudan dari perda tersebut.

Baca Juga :   Wisatawan Keluhkan Aksi Preman Palang Jalan ke Negeri Diatas Awan, Paksa Pungut Rp20 Ribu Per Orang

” Dari 10 titik wisma yang di razia ada sekitar 14 pasangan yang bukan pasangan suami istri atau pasturi.
Ke 14 pasangan tersebut selanjutnya di data dan di berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi dan kemudian di ijinkan pulang,” kata Kabid Penindakan dan Pengawasan Perda Satpol PP Kota Makassar.

Menutup perbincangannya, Edwar menegaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin untuk pengawasan rumah kost dan wisma.

Laporan Andi Gusthi

Pos terkait