Polres Jakarta Barat Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kabartimu Jakarta menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur
dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
Terkait Perpres tersebut, dalam rangka
mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan
bebas dari pungli, Polres Metro Jakarta Barat
menggelar kegiatan Sosialisasi Saber Pungli,
Kamis (06/09/2018).

Kegiatan yang digelar di aula lantai III
Polsek Tanjung Duren ini dihadiri di antaranya
Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik
Haryati, SH, MH selaku narasumber dan Sub Unit
Pencegahan Saber Pungli Jakarta Barat,
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang
Birana, S.Ik beserta jajaran, personil Polsek
Cengkareng dan Inspektorat Pembantu Walikota
Jakarta Barat Danken.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Binmas Polres
Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati, SH, MH
menyampaikan definisi tentang Pungutan Liar,
yakni suatu tindakan yang sengaja dilakukan
untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
pribadi.

Baca Juga :   Pengurus Ikatan Keluarga Besar Kebar Dikukuhkan

Secara hukum, kata Lilik, pungli merupakan
tindakan ilegal yang merugikan perorangan
maupun masyarakat, dengan dasar hukumnya
antara lain Undang-Undang No. 11 Tahun 1980
tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP
Pasal 368 tentang Pemerasan.

“Dampak pungli menimbulkan ketidakpercayaan
masyarakat kepada pemerintah, Rusaknya tatanan
masyarakat, menghambat pembangunan, merugikan
masyarakat dan Ekonomi biaya tinggi,” AKBP
kata Lilik Haryati.

Hal senada diungkapkan Kapolsek Tanjung Duren
bahwa Saber Pungli merupakan salah satu
program Pemerintah Presiden Joko Widodo –
Jusuf Kalla yang telah di tetapkan dalam
Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan.
“Pak Presiden sangat serius untuk memberantas
pungli, karena untuk memperbaiki sistem
pelayanan pemerintah kepada masyarakat,”
ujarnya.

Kapolsek menambahkan, pungli sangat merusak
sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak
bisa dibiarkan. “Pungli yang biasa ditemui
dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk
tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul
kemauan untuk melaporkan oknum yang
melakukan,” tutup Kapolsek.

Pos terkait