Warga Penerima Bantuan BSPS Tahun 2017 di Takalar Mengaku Tak Diberi DRPB2

Takalar.kabartimu-Beberapa warga penerima bantuan BSPS tahun 2017 di kabupaten Takalar yang ditemui oleh Tim Investigasi Bedah Rumah atau BSPS 2016-2017 LSM BAKIN Takalar mengaku tidak diberikan DRPB2 (Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan). Beberapa warga penerima bantuan menegaskan hanya diberi nota pengantaran oleh petugas pengantar barang.

 

Penerima bantuan BSPS (Bantuan Stimulan Swadaya Masyarakat) tahun 2017 asal Galesong Utara, DS (inisial) menegaskan kepada tim LSM BAKIN bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memegang DRPB2. Dirinya memastikan hanya diberi nota pengantaran barang oleh pengantar bahan bangunan.

 

” Tidak ada pak (DRPB2)….” Jawabnya ketika Tim LSM BAKIN memperlihatkan format draft DRPB2 kepadanya, Selasa (21/11/2017)

 

Sementara warga lain yang berinisial DB bahkan memberikan pernyataan yang lebih mencengangkan. Selain tidak pernah menerima ataupun memegang DRPB2 sebagai acuan kelengkapan bahan bangunan pesanan, dirinya juga terpaksa mengutang untuk melengkapi kekurangan bahan bangunan untuk mengerjakan perbaikan rumahnya yang sebelumnya diduga cukup.

Baca Juga :   Warga Manggala bersama GRD bakal kembali berunjuk rasa minta penegak hukum periksa indikasi korupsi Proyek Alur Sungai Kajenjeng Ni[a-nipa

 

” Terpaksa utang pak. Karena tidak cukup. Kami kira masih ada yang mau diantarkan” jelas DB dan keluarganya kepada Tim LSM BAKIN.

 

Sementara itu, ketua LSM BAKIN Takalar, Nursalam menegaskan akan mempertanyakan hal tersebut kepada fasilitator ataupun pihak-pihak yang terlibat. Salam menilai bahwa pengakuan warga tersebut jelas bertentangan dengan  ketentuan Permen PUPR No. 13 tahun 2016 tentang bedah rumah, yang menyatakan bahwa penerima BSPS memeriksa dan menerima bahan bangunan yang dikirimkan toko/penyedia bahan bangunan berdasarkan DRPB2.

 

” Kita akan pertanyakan ke fasilitator ataupun pihak-pihak yang terlibat. Bagaimana caranya penerima bantuan tahu bahan yang diantarkan sudah cukup atau belum sesuai pesanan jika mereka tidak diberikan dan memegang DRPB2. Itu jelas bertentangan dengan Permen PUPR no. 13 tahun 2016 tentang BSPS” tegas Salam (21/11/2017)

Pos terkait