Unit PPA Sat Reskrim Polres Tator Menahan Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur

Unit PPA Sat Reskrim Polres Menahan Tersangka Asusila Anak Dibawah Umur

Tana Toraja Kabartimur.Com

Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus tersangka asusila anak dibawah umur di Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja Kamis, 08/09/2019.

Tersangka Bo’teng, umur 44 tahun, pekerjaan petani ditangkap terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor. : LPB /86/VIII/ 2019 / SPKT, tanggal 08 Agustus 2019.

Pelaku diaamankan karena diduga keras telah menyetubuhi korban DV dan MR, korban disetubuhi oleh pelaku pada saat korban pulang dari sekolah dan ditunggui oleh pelaku di sawah tempat pelaku bekerja di Gasing Kecamaan Mengkendek.

Pelaku menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berkisar antara Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), terhadap tersangka. Tersangka ditahan karena diduga keras telah melakukan Persetubuhan Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   Penyidik Serahkan Tersangka Tahap II Kasus Narkoba ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja

Kapolres Tana Toraja memalui Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, SH saat dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersangka oleh unit PPA.

“Ya benar tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, dan sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik “. Tutup Jon Paerunan, SH. (tts)

Pos terkait