Tana Toraja Kabartimur.Com
Yohanis Tandilangi Alias Totti (29) akhirnya diserahkan oleh Kajari Tana Toraja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klass II B Makale, Kamis (10/03/2022).
Totti berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur, Selasa (08/03/2022), pukul 18:45 WIB, dua hari yang lalu.
Sore tadi, Totti yang didampingi Keluarganya tiba di Kejaksaan Negeri Tana Toraja, wilayah hukum terjadinya tindak pidana, tepat pada pukul 16.53 WITA.
Kajari Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundana kemudian melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan ponis 5 (lima) tahun penjara, sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Pada hari ini, kami akan melakukan eksekusi terhadap terpidana, yakni melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memponis Yohanis dengan pidana penjara selama 5 tahun”, ungkap Erianto kepada awak media.
Sebelumnya, Erianto juga mempertegas dasar Totti masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah keluar putusan Mahkamah Agung (putusan yang berkekuatan hukum tetap), yang bersangkutan dipanggil secara patuh, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan itu. Olehnya itu, kami anggap bahwa dia tidak kooperatif dan tidak diketahui dimana dia berada lagi, sehingga kami masukkan kedalam DPO”, beber Erianto
Pada saat yang sama, Erianto juga memberi peringatan keras kepada DPO. Ia menjamin tidak ada tempat berlari bagi DPO karena kejaksaan ada dimana-mana.
“Satu saya mau katakan bahwa kejaksaan itu hanya satu dan ada dimana-mana. Olehnya itu, tidak ada tempat yang aman bagi DPO.Mungkin Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak mampu untuk mencari DPO, tetapi ada pimpinan kami, ada Kejaksaan Negeri berada diseluruh Indonesia, ada Kejaksaan Agung, bahkan ada petugas intelegen kami dimana-mana selalu siap untuk membantu kami”, tegasnya. (tts/nat)