MANOKWARI, Kabartimur.com-Tim hukum keluarga Yanto Idoorway mempertanyakan relevansi pemanggilan keluarga untuk menjalani klarifikasi oleh penyidik Satreskrim Polres Pegunungan Arfak. Tim hukum menegaskan, yang dipersoalkan bukan kewenangan penyidik, melainkan objek klarifikasi di tengah masih adanya sejumlah kontradiksi material dalam perkara kematian Yanto.
Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, mengatakan hal tersebut menanggapi surat undangan klarifikasi tertanggal 21 Agustus 2026. Dalam surat itu, Armando Rilon Idoorway diminta hadir sebagai saksi pada Senin (24/8/2026) pukul 10.30 WIT di Ruangan Ditreskrimum Polda Papua Barat.
“Kami tidak mempersoalkan kewenangan penyidik memanggil keluarga untuk klarifikasi. Yang kami persoalkan adalah relevansi dan objek klarifikasi apabila kontradiksi material antara keterangan saksi dengan bukti objektif perkara belum dijelaskan,” kata Yohannes.
Menurutnya, penyidikan semestinya tidak hanya mencocokkan keterangan antar-saksi, tetapi juga menguji konsistensinya dengan bukti objektif yang telah diperoleh.
Terlebih, surat pemanggilan menyebut penyidik tengah menyelidiki dugaan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana Pasal 474 ayat (3) KUHP.
“Kalau konstruksi perkara yang diuji adalah kelalaian yang menyebabkan kematian, maka pertanyaan mendasarnya adalah apa fakta objektif yang menunjukkan mekanisme kematian tersebut,” ujarnya.
Yohannes menyebut sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara objektif, antara lain kesesuaian keterangan saksi dengan kondisi tempat kejadian perkara, hasil visum atau autopsi, bukti forensik, serta fakta lain yang berkaitan dengan mekanisme kematian Yanto.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, perbedaan tersebut semestinya diuji melalui rekonstruksi dan pencocokan dengan bukti objektif.
“Kami ingin penyidikan bergerak dari bukti ke kesimpulan, bukan dari kesimpulan kemudian mencari pembenaran melalui keterangan saksi,” tegasnya.
Meski demikian, Yohannes menegaskan keluarga tetap menghormati dan mendukung proses hukum. Keluarga, kata dia, siap memberikan keterangan sepanjang diperlukan penyidik.
Namun, tim hukum meminta penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berbasis bukti. Penyidik juga diharapkan menjelaskan secara terang informasi yang hendak diklarifikasi serta relevansinya dengan konstruksi perkara.
“Keluarga siap memberikan keterangan. Tetapi kami juga meminta penyidik menjelaskan kontradiksi material yang ada. Jika keterangan saksi bertentangan dengan bukti objektif, maka yang harus diuji adalah keterangan tersebut,” katanya.
Menurut Yohannes, pengungkapan penyebab kematian Yanto tidak cukup hanya berdasarkan rangkaian keterangan saksi. Mekanisme kematian harus dapat dijelaskan secara rasional dan didukung bukti yang dapat diuji secara ilmiah.
“Keadilan tidak lahir dari banyaknya keterangan, tetapi dari kesesuaian antara keterangan, fakta lapangan, bukti forensik, dan hasil pemeriksaan ilmiah. Karena itu kami meminta seluruh kontradiksi material dibuka dan diuji secara transparan,” pungkasnya.
Tim hukum keluarga berharap penyidik tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh bukti objektif dan keterangan saksi diuji secara menyeluruh. Bagi keluarga, pengungkapan penyebab kematian Yanto merupakan bagian penting untuk memperoleh kepastian hukum dan mengetahui fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut. (Red/*)






