Tiga Remaja di Pinrang Tersangkut Kasus Narkoba

barang bukti
Pinrang Kabartimur- Hendak mengedarkan Narkoba jenis shabu, Tiga orang remaja asal Kampung Baru 1, kelurahan Mattiro Deceng Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang di amankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pinrang, Sabtu malam, 01 September 2018.

Ketiga remaja tersebut di amankan oleh Unit Satuan Res Narkoba Polres Pinrang bersama Unit opsnal Satuan Intelkam Polres Pinrang di Kampung Baru 1, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang lantaran memiliki atau menguasai Narkotika Jenis shabu sebanyak 14 sachet plastik kecil yang siap di edarkan.

Penangkapan ketiga remaja tersebut berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat dan di tindak lanjuti oleh Anggota Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit Lidik Sat Res Narkoba Polres Pinrang IPDA Mauldi Waspadani, S.Tr. K dan Kanit opsnal Sat Intelkam Polres Pinrang AIPDA Syahrir dengan melakukan penggerebekan di lokasi yang di maksud.
Adapun identitas ketiga remaja tersebut yaitu Muh. Sofyan, (19), Murdianto, (15), dan Rahmat alias Aco, (19) yang masing-masing adalah warga Kampung Baru 1 Kelurahan Mattiro Deceng kecamatan Tiroang kabupaten Pinrang.
Saat ini ketiga remaja tersebut bersama barang bukti yang di miliki telah di amankan di Mapolres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (SMpin)

Baca Juga :   Serapan APBD Teluk Wondama 2018 Belum Capai 40 Persen

Pos terkait