Tidak Kerja 20 Hari, PNS Pemkab Wondama Tidak Diberikan Tambahan Penghasilan

WASIOR – Pegawai Negeri Sipil maupun CPNS Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat yang tidak masuk kantor sekurang-kurangnya 20 hari atau lebih dalam satu bulan tidak akan mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD).

Selain itu, guru PNS yang telah mendapatkan sertifikasi juga masuk dalam kategori bukan penerima TKD. Hal itu diatur dalam surat edaran Bupati Teluk Wondama tentang tata cara pembayaran TKD sebagai penjabaran dari peraturan bupati tahun nomor 2 tahun 2018 tentang TKD.

“PNS dan CPNS yang tidak masuk kerja selama 20 hari atau lebih dalam satu bulan tanpa keterangan itu masuk dalam kriteria bukan penerima TKD. Karena TKD atau tambahan penghasilan itu kan berkaitan dengan kinerja, “ kata Sekretaris Daerah Denny Simbar pada saat sosialisasi surat edaran bupati tentang TKD di Gedung Sasana Karya di Isei, Senin kemarin.

Baca Juga :   Warga Sudah Meninggal Masuk Daftar, DPRD Minta Pemkab Wondama Perbaiki Data Penerima Bansos Covid-19

Seperti diketahui, sejak Januari 2018 PNS Pemkab Teluk Wondama mendapat kenaikan TKD atau yang lazim dikenal dengan sebutan Beban Kerja (BK) antara 100 sampai 150 persen dari yang diterima tahun 2017.

Sekda menekankan, pembayaran TKD diukur berdasarkan kinerja pegawai bersangkutan di mana salah satu ukurannya adalah tingkat kehadiran PNS pada setiap hari kerja. Hal itu sejalan dengan paradigma pembinaan PNS di era modern yakni berbasis kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

“Kita tidak bisa membayar yang namanya TKD itu semua sama. Yang tidak masuk kantor sama dengan yang rajin, tidak bisa begitu. Ada ukuran-ukuran yang jelas, “ tandas Denny dalam apel gabungan Senin pagi.

“Karena prinsipnya itu reward dan punishment. Orang yang kerjanya lebih baik dan disiplin tentu akan mendapat reward yang lebih baik dari yang tidak berkinerja, “ imbuh Denny. (Nday)

Pos terkait