Terima SK Menkum, ABG Resmi Jadi WNI

Manokwari, kabartimur.com– Sanchay Lucenith Basantes Lontaan, seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), kini resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Republik Indonesia. Penyerahan SK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Senin (20/4/2026).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, di ruang kerjanya. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Soleman Lilingan, serta orang tua pemohon.

Dalam kesempatan tersebut, Marlen menyampaikan bahwa proses pemilihan kewarganegaraan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Aturan tersebut mengharuskan anak hasil perkawinan campuran yang memiliki kewarganegaraan ganda untuk memilih salah satu kewarganegaraannya sebelum berusia 21 tahun.

Baca Juga :   Pemkab Hibahkan Pembangunan Gedung Kantor Polres Manokwari

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada pemohon, sekaligus berharap agar yang bersangkutan dapat memahami nilai-nilai Pancasila serta berkontribusi positif dalam pembangunan di daerah tempat tinggalnya.

Sementara itu, orang tua pemohon menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat atas pelayanan yang diberikan dalam proses pengurusan kewarganegaraan anaknya.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya kepastian hukum terkait status kewarganegaraan, khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. (Red/*)

Pos terkait