Terima 10 M dari Pemda, Bawaslu Wondama Tidak Jamin Pengawasan Pilkada Bisa Maksimal

WASIOR – Bawaslu Teluk Wondama, Papua Barat dipastikan mendapatkan anggaran pengawasan Pilkada tahun 2020 sebesar Rp10 miliar.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang anggaran pengawasan Pilkada telah ditandatangani Ketua Bawaslu Menahen Sabarofek dan Bupati Bernadus Imburi pada 14 Oktober lalu di ruang kerja bupati di Isei.

Bawaslu Wondama awalnya mengajukan permohonan dana pengawasan Pilkada sebesar 17 miliar. Setelah dilakukan rasionalisasi angkanya kemudian menyusut menjadi 12 miliar. Namun akhirnya yang disepakati Pemkab Wondama hanya 10 miliar.

Meskipun menerima, Bawaslu tidak yakin anggaran yang diberikan Pemda itu bisa membiayai sepenuhnya semua program dan kegiatan yang telah dipersiapkan. Hal itupun dikuatirkan akan membuat fungsi pengawasan terhadap semua tahapan Pilkada tidak berjalan secara optimal.

“Kami memang awalnya menolak dengan 10 miliar itu. Kami sudah koordinasi ke provinsi dan pusat dan mereka juga heran kenapa kok diturunkan sampai seperti itu. Tapi karena pertimbangkan nama baik daerah jadi kami terima tapi saya bisa pastikan bahwa itu belum memadai untuk kebutuhan kami, “ kata Menahen Sabarofek di kantor Bawaslu Wondama di Wasior, Selasa (15/10).

Baca Juga :   Pemprov Papua Barat Mulai Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Wondama

Dia mengatakan, dalam NPHD diatur adanya addendum yang memungkinkan Bawaslu bisa meminta tambahan anggaran ke Pemda. Namun demikian, menurut Mena, hal itu tidak menjamin tugas pengawasan Bawaslu tetap bisa berjalan secara optimal manakala terjadi kekurangan anggaran.

“Harus diingat bahwa tahapan ini tidak bisa berhenti. Kalau anggaran kita habis, sementara itu mengajukan anggaran (tambahan) itu membutuhkan waktu, nah ini pasti menggangu fungsi pengawasan. Sementara pengawasan harus benar-benar lebih efektif karena ini Pilkada yang tensi politiknya itu jauh berbeda dengan Pileg atau Piplres,“ ujar Mena.

“Kami berharap Pemda konsisten dengan apa yang sudah disampaikan itu (tambahan anggaran, ”lanjut Mena yang mengakui pihaknya menerima dengan berat hati.

Sekretaris Daerah Denny Simbar sebelumnya menyebut, sesuai edaran Kemdagri Pemda berhak menolak usulan anggaran Pilkada yang diajukan KPUD maupun Bawaslu sepanjang itu dinilai tidak sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga :   Gelorakan Semangat Cinta Negeri, Polres Wondama Bentangkan Merah Putih di Bukit Alang-alang Manggurai

Pertimbangkan kemampuan keuangan daerah pula yang membuat tim anggaran akhirnya memangkas pengajuan anggaran dari KPUD dan Bawaslu. Untuk KPUD dari awalnya 39 miliar diturunkan menjadi 30 miliar dan Bawaslu dari 17 miliar menjadi 10 miliar. (Nday)

Pos terkait