Tatap Muka dengan Warga Rendani, Pemkab Manokwari Gelontorkan Rp 4,2 Miliar Sebagai Ganti Rugi

Manokwari, kabartimur com – Guna kelanjutan pembangunan bandara udara Rendani, pemerintah kabupaten Manokwari kembali melakukan tatap muka bersama dengan warga yang terdampak pembangunan dan mendengar aspirasi warga sekaligus menyampaikan Hasil Penilaian KJPP Dalam Rangka Rencana Pengosonan Area Bandar Udara Rendani Manokwari, Sabtu, (30/9/2023).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh bupati Manokwari didampingi oleh asisten I Dan Plt. DLHP Manokwari disalah satu rumah warga, Jl. Trikora Rendani yang ditandai dengan diskusi tanya jawab antara pemerintah dan warga terdampak.

Bacaan Lainnya

Melalui pertemuan itu, warga setuju mengosongkan lokasi dan pemkab Manokwari menyiapkan anggaran yang akan digunakan untuk melakukan ganti rugi kepada 15 KK dengan jumlah rumah sebanyak 18 rumah senilai Rp. 4,2 Miliar dan ditargetkan rampung dibayarkan pada pekan depan.

Baca Juga :   Intervensi Cegah Stunting di Kecamatan Sabbang Digelar Ditiap Desa

Bupati berharap, kepada warga setelah dibayarkan agar segera mengosongkan tempat untuk selanjutnya pemerintah akan melakukan pembersihan di kawasan pemukiman agar alihterase jalan dan jembatan pengembangan bandara segera dilakukan oleh Kementerian PUPR.

“Pemerintah daerah sudah berikan solusi terbaik pada masyarakat dan sudah disetujui. Jika sudah mendapat dukungan masyarakat ,maka program percepatan pembangunan akan segera dilaksanakan,” katanya.

Bupati menjelaskan bahwa proyek pengembangan Bandara Rendani mencakup perpanjangan landasan pacu hingga 3.000 meter, pembangunan terminal dan fasilitas pendukung bandara, serta pengalihan jalan dan jembatan menuju ke bandara.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari, Ferdy Lalenoh menjelaskan bahwa nilai santunan bagi warga yang terdampak proyek pengembangan bandara berbeda-beda sesuai dengan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik.

Menurutnya, penghitungan nilai santunan dilakukan dengan memperhatikan biaya pembersihan, biaya mobilisasi, biaya sewa rumah, dan nilai kerugian karena kehilangan pendapatan usaha.

Baca Juga :   Diduga Polisi Keluarkan SP3 Laporan Pemalsuan Surat Nikah, Kuasa Hukum Suspince Lolaroh Ajukan Praperadilan

Ia mengatakan bahwa pemberian santunan dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.(Red/*)

Pos terkait