Diduga Polisi Keluarkan SP3 Laporan Pemalsuan Surat Nikah, Kuasa Hukum Suspince Lolaroh Ajukan Praperadilan

MANOKWARI- Laporan Dugaan Pemalsuan dokumen atau surat Nikah yang diajukan pelapor Suspince Lolaroh oleh pihak kepolisian Polres Manokwari dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan atau SPPP/46/VI/2020/Reskrim tanggal 5 juni 2020 oleh Kapolres melalui Kepala satuan reserse kriminal Kasat Serse Polres.

Hal ini membuat Pelapor melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Tadi (Jumat 3/7-2020) siang agenda sidang perdana praperadilan Kapolres Manokwari sebagai termohon” Kata Kuasa Hukum Suspince Lolaroh, Yan Christian Warinussy, SH Jumat 3 Juli 2020.

Menurut Warinussy, Praperadilan tersebut di ajukan dengan dasar Laporan Kliennya terkait dugaan pemalsuan surat nikah yang dilakukan oleh ES, dengan Nomor Laporan Polisi LP:487/VII/2019/Papua Barat/Res. Manwar pada 22 Juli 2019.

“Ini awalnya masalah perdata kemudian terdapat hal yang mengarah pada pidana mengenai pemalsuan surat nikah, namun kasusnya tidak dilanjutkan malah justru dikeluarkan SP3 oleh pihak kepolisian ” Kata Yan Christian Warinussy.

Baca Juga :   TEKAD Diharapkan Mampu Mendorong Sinkronisasi dengan Program P3MD

Dikatakan, termohon melalui pertimbangannya menduga pemohon melakukan pelanggaran serius terhadap amanat pasal 109 ayat (1) KUHAP sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang telah menyatakan pemberitahuan dimulainya Penyidikan yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tembusan diberikan kepada terlapor.

“Ternyata dalam laporan tersebut, termohon praperadilan telah meningkatkan status pemeriksaan atas laporan pemohon praperadilan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/74/III/2020/reskrim tanggal 5 Maret 2020” Jelas Warinussy.

Ironisnya kata Warinussy pemohon praperadilan tidak pernah menerima surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam bentuk apapun dari termohon praperadilan, padahal jelas-jelas di amanahkan dalam amanat pasal 109 ayat 2 KUHAP sesuai putusan MK Nomor 130.

Alasan lain yang diterima oleh Pemohon Praperadilan bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup kini dibantah, sebab menurut Warinussy hal itu tidak memenuhi logika hukum, sebab bukti yang diajukan oleh Klienya terkait laporan pemalsuan buku nikah tersebut dianggap sudah memenuhi

Baca Juga :   Ferdinand Sinaga 'The Dragon'Sinaga Kecanduan Cetak Gol dan Menang

“Yang jelas termohon praperadilan tidak menaati pasal 109 ayat 2 KUHAP sesuai putusan MK Nomor 130 sehingga mengakibatkan penyidikanya menjadi tidak sah dan sangat merugikan hak dan kepentingan hukum pemohon praperadilan” tegasnya.

Sidang Perdana praperadilan Pemohon yang diwakilkan kepada Yan Christian Warinussy dan termohon Kapolres Manokwari sempat dibuka, meski kemudian di tunda karena pihak termohon praperadilan tidak hadir. Sidang dipimpin Hakim tunggal.

Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Manokwari AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.(AD)

Pos terkait