Tak Setor LPPDK Paslon Terancam Dicorett

Meski sudah memasuki masa tenang, 35 pasangan calon (Paslon) yang bertarung di 11 pilkada di Sulsel masih punya kewajiban. Hari ini, Minggu (6/12/2015) menjadi tenggat waktu bagi 35 pasangan kandidat untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK).

Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)

Baca Juga :   DCT Anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja dari Partai Demokrat

Pos terkait