Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)
Tak Setor LPPDK Paslon Terancam Dicorett

Kalau ada kandidat yang terlambat menyetorkan LPPDK di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sanksi berat siap menanti pasangan tersebut, yakni dicoret dari pencalonan di pilkada serentak 9 Desember.(*)