Serahkan Alat Peraga Kampanye, KPU Wondama Ingatkan Pasang APK Tidak Boleh di Sembarang Tempat

WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama secara resmi menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada keempat pasangan calon peserta Pilkada 2020, Senin (19/10/2020).

APK dan BK yang diserahkan KPU terdiri atas baliho, umbul-umbul, spanduk, selebaran (flyer), brosur, pamlet dan poster. Jumlahnya bervariasi sesuai jenis dan ukuran APK maupun BK. Di antaranya baliho paslon dengan ukuran 3 x 5 meter sebanyak 5 lembar dan yang paling banyak berupa pamflet dan poster yang mencapai 16.288 lembar.

Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi mengatakan, APK maupun BK yang disiapkan oleh KPU dicetak sesuai dengan desain yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon.

“KPU berharap APK dan BK yang diserahkan ini dapat dipergunakan dengan baik dan dipasang pada zona-zona yang sudah ditentukan sebagaimana yang sudah disepakati oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah, “ujar Monika pada saat penyerahan yang dihadiri perwakilan dari 4 paslon di kantor KPU Teluk Wondama di Wasior

Baca Juga :   Pesan DAP Wondama untuk Sekda Baru : Jangan Lagi Ada Pegawai yang Masuk Penjara

Sekedar diketahui, alat peraga kampanye sebagaimana ketentuan dalam PKPU nomor 7 tahun 2015 adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.

Sesuai PKPU tersebut, pengadaan APK termasuk BK difasilitasi oleh KPU yang didanai oleh APBD masing-masing daerah alias dana hibah Pilkada.(Nday)

Pos terkait