Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Diringkus

Kabartimur GOWA – Setelah sempat buron, MS
(24th) yang melakukan penganiayaan berat hingga
menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya
berhasil diamankan petugas Polres Gowa di
Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh
Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi
dalam press conferencenya di Halaman Kantor
Polres Gowa, Senin (10/09) pukul 14.50 wita.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Bulo-bulo
Dusun Lemoa Desa Bontolempangan tersebut
melakukan aksinya terhadap dua orang sekaligus
yang masih memiliki hubungan keluarga
dengannya yakni Per. Dg. Cami binti Laupa (70
th) meninggal dunia dan Per. Johrah Dg. Sipa
(49 th) yang saat ini dalam kondisi luka
berat.

Adapun kronologisnya yakni pelaku dengan
secara tiba-tiba keluar menghampiri kedua
korban yang sedang duduk dan langsung
melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan
sebilah parang dari arah belakang korban Per.
Johra namun berhasil ditangkis meskipun
melukai punggung dan pergelangan tangannya,
dan berhasil kabur mencari pertolongan dan
meminta bantuan.

Baca Juga :   Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Pelaku Jambret Dilumpuhkan dengan Timah Panas

 

“Saat korban Per. Johra mencari pertolongan,
terjadilah penganiayaan berat hingga
mengakibatkan meninggal dunia pada korban Per.
Cami, dimana saat itu pula pelaku melarikan
diri,” kata Shinto Silitonga.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 351 ayat
(3), (4) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara
dan/atau Pasal 354 ayat (1), (2) KUHP ancaman
hukuman 10 tahun penjara.

“Terimakasih atas kerjasama dari seluruh
personil dan warga masyarakat yang telah
bersama-sama melakukan pencarian, yang dalam
waktu dua hari kita dapat berhasil mengamankan
pelaku tanpa adanya korban lagi,” tutur Akbp
Shinto Silitonga.

Pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa dan
belum diketahui motif dalam melakukan aksinyaS

Pos terkait