Toraja Utara, Kabartimur.com- Sekertaris daerah Toraja Utara Salvius Pasang mengaku belum mengetahui secara persis tentang isu dugaan pungutan liar serta penyewaan lahan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Pongtiku, untuk itu Sekda mengaku akan memanggil direktur Rumah Sakit untuk meminta penjelasan.
Hal ini disampaikan oleh Salvius saat ditemui Wartawan di halaman kantor Bupati Toraja Utara Jumat (7/3) Usai mengikuti peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit tipe C yang rencananya akan dibangun di lokasi yang saat ini dimanfaatkan sebagai kantor pemerintahan.
“Terkait dengan penyewaan lahan sampai sekarang ini terus terang saya tidak tahu, saya tidak apakah ada penyewaan lahan, bagaimana prosesnya. Sama halnya dengan yang tadi bapak sampaikan itu ( indikasi pungli Red) kami juga tidak tahu karena pemeriksaan dan pemungutan itu merupakan otoritas diatas (Rumah Sakit Red), jadi kami tidak perna dikasitahu, tidak perna terlibat dan tidak perna ada laporan ke saya” Terang Sekda
Lebih lanjut, Sekertaris daerah juga mengaku tidak tahu tentang apakah rumah sakit daerah boleh memungut biaya meski belum berstatus badan layanan umum daerah (BLUD), namun disampaikan bahwa apabilah ada pungutan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit harus masuk ke kas daerah dan langsung disetor dalam waktu waktu 1 X 24 jam
“ Cuma itu saya belum tahu sampai sekarang, karena kalau disetor ke kas Negara pasti sudah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan” Tambahnya
Sementara untuk penyewaan pendirian BTS di lahan milik Pemda oleh direktur Rumah Sakit menurut penjelasan sekda bahwa seharusnya dalam proses tersebut melibatkan pihak pemerintah daerah namun dalam proses tersebut Sekda mengaku tidak mengetahu proses penyewaan lahan yang dimaksud.
Agar isu ini bisa segerah di luruskan, maka Sekertaris Daerah mengaku akan memanggil direktur Rumah Sakit Pongtiku untuk meminta penjelasan.
Seperti diketahui bahwa, belakangan pihak rumah sakit tengah disorot mengenai beberapa hal, mulai dari isu salah mendiagnosa golongan darah pasien, pungutan pemeriksaan kesehatan oleh peserta P3K, serta penyewaan lahan untuk pendirian BTS.
Sayangnya, direktur rumah sakit sampai saat ini masih tidak mau memberikan keterangan terkait hal hal yang dimaksud bahkan dibeberapa kesempatan direktur justru berusaha menghidari Wartawan, sementara sesuai dengan informasi yang ditampung oleh media bahwa RS Pongtiku belum berstatus badan layanan umum daerah (BLUD). Kaitan dengan hal ini, Kepala Dinas kesehatan kabupaten Toraja Utara beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa Rumah Sakit Pongtiku sedang berproses untuk menjadi badan layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk diketahui bahwa, Satus BLUD sangat penting bagi rumah sakit umum daerah, dengan status tersebut pihak rumah sakit dapat memungut biaya dan mengelolah dana tersebut secara mandiri untuk peningkatan pelayanan. (ST)