Manokwari, kabartimur.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) menggelar rapat harmonisasi enam produk hukum Kabupaten Raja Ampat secara virtual pada 27–29 April 2026.
Enam produk hukum tersebut terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Kelima Raperbup itu meliputi sistem dan prosedur penyaluran dana otonomi khusus di tingkat kampung, pengelolaan keuangan kampung, tata cara pemungutan pajak air tanah, pajak reklame, serta perubahan tarif retribusi tanda masuk kapal.
Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya masukan konkret dari tim agar proses harmonisasi berjalan cepat dan sesuai asas. Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyediakan data pendukung agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, menegaskan perlunya pencermatan mendalam terhadap setiap rancangan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi.
Dalam rapat tersebut, seluruh pemrakarsa memaparkan urgensi penyusunan produk hukum guna mendukung pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat. Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar juga menyampaikan hasil telaahan serta memberikan masukan untuk memastikan kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari enam rancangan yang dibahas, satu Raperbup dikembalikan ke Bagian Hukum untuk dilakukan kajian lebih lanjut oleh pihak pemrakarsa. (Red/*)






