Sebanyak 34 Kepala Desa di Haltim Resmi Dilantik

HALTIM,Kabartimur.Com – Sebanyak 34 Kepala Desa Terpilih Periode 2022-2028, resmi dilantik Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Anjas Taher, Senin (31/01/2022) di ruangan Aula Kantor Bupati.

Dalam pelantikan 34 Kepala Desa tersebut turut hadir Sekertaris Daerah Haltim Ricky Khairul Rifat,Ketua DPRD Haltim Djon Ngaraici ,Pimpinan OPD Haltim serta Unsur Forkopimda Haltim.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Anjas Taher dalam sambutan menyampaikan, dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pemerintah Desa sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien dan tentunya mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting. Seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika dalam yang memuat kerangka program.

Baca Juga :   Sungai Saluampak Meluap, Sejumlah Rumah Warga Tergenang

“Prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan Sebagai pelaksanaan dari RKPDes adalah dokumen APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang juga harus disusun setiap tahun, yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa serta Badan Permusyawaratan Desa, serta harus dikelolah berdasarkan azas transparan, akuntabel, partisipatif, dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,”sebut Anjas.

Lanjutnya, Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, ada beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada para Kepala Desa; segera lakukan penyatuan dan eratkan kembali masyarakat, karena kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan tidak boleh membeda-bedakan antara yang memilih saudara atau tidak.

“Laksanakan anggaran dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi; bermitralah dengan Badan Permusyawaratan Desa, untuk kemajuan dan pembangunan desa, serta ciptakan inovasi untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat,”Tuturnya.

Kemudian dirinya meminta pemerintah desa dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat. Pemerintah desa menjadi penyelenggaraan otonomi daerah. penyelenggaraan otonomi daerah pula oleh keberhasilan kepemimpinan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga :   Bupati Haltim Minta SK Perbup dan SK Panitia Pilkades Segera Diserahkan

“Di era keterbukaan informasi saat ini, Kepala Desa tidak boleh risih terhadap keluhan atau pertanyaan warga mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa. Saudara harus responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan warga desa saudara; dan jangan lupa untuk selalu berkonsultasi kepada Camat, apabila terdapat permasalahan di desa, ataupun hal-hal lain yang memerlukan petunjuk lebih lanjut,”harapnya.

Diakhir sambutannya, Anjas menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa yang dilantik. Dengan harapan, semoga pelantikan hari ini dapat menjadi sebuah awal pengabdian diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya, demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua masyarakat desa.
(Red/Ruslan)

Pos terkait