Sat Reskrim Polres Bone Tangkap 20 Pelaku Judi Sabung Ayam

Barang bukti sabung ayam

Sat Reskrim Polres Bone Tangkap 20 Pelaku Judi Sabung AyamBONE- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone menangkap 20 pelaku judi sabung ayam. Kedua puluh pelaku tersebut ditangkap saat sedang asik melakukan judi sabung ayam di Malajena, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 21.00 Wita.

Salah seorang pelaku yang diketahui berinisial JD alias JU (32) warga jalan Urif Sumoharjo Kelurahan Walannae diamankan lantaran diduga sebagai bandar pengepul uang judi dan menyediakan arena ring sabung ayam.

Bermula dari informasi dari salah seorang anggota Sat Reskrim bahwa di daerah Malajena dijadikan area sabung ayam.

Berangkat dari informasi tersebut, anggota reskrim Polres Bone yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Hardjoko, S.H langsung menyusun rencana dan menuju Tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap pelaku. Saat penggerebekan, 20 pelaku berhasil diciduk.

Selain kedua puluh pelaku yang diamankan, aparat berpakaian preman tersebut juga turut mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam sabung (bangkok), dua ring arena sabung ayam dan uang taruhan sebanyak Rp 5.435.000 serta lima puluh delapan unit sepeda motor yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) diduga ditinggal oleh pemiliknya saat pengerebekan.

Akp Hardjoko mengatakan, pelaku JU bertaman 19 orang tersebut bersama barang buktinya diamankan di Mapolres BoneĀ  untuk menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bone.

“Saat ini, barang bukti dan kedua puluh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bone,” kata Hardjoko.