Manokwari, kabartimur.com- Dalam rangka membahas dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah dan retribusi daerah, Pemerintah kabupaten Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discusion (FGD) di Hotel Valdos Manokwari, Senin (13/11/2023).
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Bupati Manokwari yang diwakili oleh Asisten I Setda Manokwari, Wanto yang dihadiri oleh Tim Evaluasi Kemendagri, melalui Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Wilayah V Kemendagri, Anggota DPRD, dan sejumlah pimpinan OPD Terkait.
Sebagaimana Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah disahkan pada tanggal 5 Januari 2022 dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah juga telah terbit pada bulan Juni tahun 2023, dan sebagai konsekuensinya, pemerintah daerah Kabupaten Manokwari wajib menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Daerah yang baru yaitu tentang perda pajak daerah dan retribusi daerah.
Bupati Manokwari, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kabupaten Manokwari, Wanto menyampaikan bahwa perlunya pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian produk hukum daerah dengan regulasi terkait berhubungan dengan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai Undang-undang.
Pihaknya menegaskan bahwa setelah pengesahan UU HKPD ditetapkan pemerintah Daerah diberikan waktu dua tahun karena Pada bulan Januari 2024 , Perda baru sebagai dasar pemungutan pajak daerah retribusi daerah harus ditetapkan, jika tidak maka konsekuensinya adalah Pemda tidak boleh melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan bahwa FGD ini dilaksanakan guna menghimpun masukan dan saran dari semua pihak, demi penyempurnaan Ranperda, menyamakan persepsi diantara semua stakeholder.
Kepada peserta diharapkan agar mengikuti dengan baik dan melakukan diskusi agar dapat merumuskan langkah strategis dalam hal pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah nantinya dan bagi anggota DPRD pihaknya yakin rancangan Perda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah akan dicermati dan dapat memberikan masukan demi kepentingan seluruh masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Sementara untuk Tim dari Kementerian Dalam Negeri , diharapkan agar melalui hasil FGD ini dapat sejalan dengan Pemda Manokwari, sehingga proses pengelolaan Perda akan menjadi lebih mudah dan dapat segera diselesaikan dengan baik dengan batas waktu penetapan yang diberikan.(Red/*)