Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024 Pakai Aplikasi SIAKBA, KPU Wondama Imbau Calon Pelamar Berlatih Mandiri

WASIOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama di Wasior, Jumat (18/11) menyelenggarakan sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Dalam sosialisasi itu KPU Teluk Wondama memperkenalkan SIAKBA (sistim informasi anggota KPU dan badan adhoc) yang merupakan aplikasi untuk pendaftaran calon PPD (panitia pemilihan distrik/kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara).

Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Teluk Wondama Musa Bagre memastikan rekrutmen badan adhoc yakni PPD dan PPS untuk Pemilu 2024 tidak lagi dilakukan secara manual seperti pemilu-pemilu sebelumnya.

“Namun kali ini pendaftaran badan adhoc pada Pemilu 2024 akan dilakukan secara online dengan menggunakan SIAKBA yakni aplikasi berbasis website yang dilakukan untuk memproses pengadministrasian berkas anggota KPU dan badan adhoc, “papar Bagre yang dalam kesempatan didampingi komisioner KPU lainnya Hanock Baransano.

Baca Juga :   PDP Pertama di Wondama dari Klaster Ijtima Gowa,Satu Minggu Tunggu Hasil Swab

KPU mengimbau warga Teluk Wondama yang berminat menjadi anggota PPD dan PPS agar mulai berlatih menggunakan aplikasi SIAKBA sehingga pada saat pendaftaran maupun pelaksanaan tes tidak lagi mengalami kesulitan.

“Artinya siapapun yang berminat harus membuat akun SIAKBA dan melakukan unggah dokumen persyaratan ke dalam SIAKBA, “pesan Bagre.

Kepala Sub Bagian Hukum KPU Teluk Wondama Adinata Sitepu menambahkan penggunakan aplikasi SIAKBA dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus mencegah adanya praktik kecurangan dalam perekrutan badan adhoc.

“Dengan adanya SIAKBA ini agar transparan (tidak ada yang ditutupi). Nanti (kalau tes tertulis) nilai bapak ibu semua bisa dilihat di situ. Semua ada di situ sehingga tidak ada yang bilang ada begini ada begitu (permainan), “ujar Adi.

Adinata juga mengimbau calon pelamar PPD maupun PPS agar mulai mempersiapkan berkas persyaratan yang diminta antara lain KTP, ijazah terakhir juga pas foto dalam format digital sehingga bisa diunggah ke aplikasi SIAKBA.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Wondama Selina Akwan Donasikan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19

“Ijazah minimal SMA untuk PPD. Jadi ijazahnya harus di-scan juga KTP dan pas foto dalam bentuk JPEG sehingga bisa diupload ke SIAKBA, “pesan Adinata.

Adapun sesuai jadwal penerimaan pendaftaran calon anggota PPD berlangsung pada 20 sampai 29 November 2022. Sementara untuk PPS, pendaftaran dibuka pada 18 sampai 27 Desember 2022. (Nday)

Pos terkait