Polres Haltim Tetapkan Tersangka Tunggal Kasus Dugaan SPPD Fiktif Bagian Umum dan Protokoler Setda Haltim 2016

HALTIM,KABARTIMUR.COM – Penyidik Polres Halmahera Timur (Haltim) menetapkan tersangka tunggal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Protokoler Setda Haltim 2016 lalu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Haltim IPDA M. Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan,berkas perkara kasus penyalahgunaan anggaran SPPD di Bagian Umum dan Protokoler Setda Haltim 2016 sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Haltim untuk diteliti.

Bacaan Lainnya

“Dan apabila berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, maka selanjutnya disusul dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dilanjutkan ke persidangan,” kata M Kurniawan.

Baca Juga :   Rayakan HUT yang Ke-I, Hebo Gelar Forum Komunikasi Dengan  Suku-Suku di Manokwari

Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Polres ditemukan kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan anggaran SPPD di Bagian Umum dan Protokoler Setda Haltim 2016 sebesar Rp1,2 miliar”dan kami sudah tetapkan tersangka tunggal berinisial KS “,katanya.

Ditanyai mengenai penambahan tersangka dalam kasus ini, IPDA .M Kurniawan mengatakan untuk di tingkat penyidik ditetapkan tersangka tunggal, tetapi apabila dalam fakta persidangan nanti ditemukan ada bukti-bukti baru dilakukan penyelikan lanjutan,
(Red/Ruslan)

Pos terkait