Polres Enrekang Terjunkan Personil Lakukan Kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan.

Polres Enrekang Terjunkan Personil Lakukan Kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan.

Enrekang Kabartimur.com

Satuan Pengamanan dari Personil Polres Enrekang bersama dengan personil polsek Alla, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang terjun kelapangan0 guna melakukan pengawalan keamanan terhadap pelaksanakan Eksekusi sebuah lahan kering (kebun), seluas 22 hektar atas putusan Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang yang berlokasi di Jalan Pasanggarahan, Kelurahan Kalosi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang.

Obyek yang diskeskusi adalah tanah Warisan yang berperkara antara Penggugat a/n Ernawati Binti Menggang melawan Drs. Tajuddin Bin Menggang yang mana dalam amar putusan Pengadilan Agama Enrekang telah menetapkan tanah kebun objek sengketa seluas 22 are tersebut akan dikeluarkan sebanyak 5 are untuk diserahkan kepada para Penggunggat.

Hadir dalam kegiatan tersebut  Kabag Ops Polres Enrekang Kompol Muhajir, Kapolsek Alla AKP Tu’ba Ta’bilangi Patanggu, Kasat Intelkam Polres Enrekang Iptu Edi Sulistiono, KBO Satsabhara Polres Enrekang Ipda Maga, Panitra Pengadilan Agama Enrekang Muhammad Tang, SH, Lurah Kalosi Ansar, S. Pd, Seksi PMPP Kantor Pertanahan Enrekang Ervan Tangke Tonglo, SH, Bhabinkamtibmas Kel. Kalosi Briptu Suhardiman. Pihak Tergugat (pemohon Eksekusi), Pihak Penggugat (termohon Eksekusi).

Baca Juga :   Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tator Dilarang Bawa Massa Pendukung Pada Debat Publik

Selanjutnya kegiatan dimulai dengan pembacaan keputusan pengadilan agama terkait dengan batas batas lahan sengketa oleh Panitra Pengadilan Agama Enrekang. tentang pelaksanaan eksekusi.

Selesai melakukan penetapan batas tanah, kemudian diteruskan dengan penebangan pohon yang ada didalam lokasi lahan eksekusi tersebut oleh pengadilan Agama Enrekang.

“Proses eksekusi menggunakan alat chain saw dan parang untuk meratakan tumbuhan yang berada di lokasi yang disengketakan.” Katanya, Kamis  (15/08/2019).

Kompol Muhajir dalam penjelasannya mengatakan bahwa maksud pengawalalan yang dilakukan adalah dalam bentuk pendekatan kepada pihak yang sedang berperkara guna meredam emosi agar tidak yerjadi hal hal yang tidak diinginkan.

“Kita melakukan pendekatan kepada pihak termohon, dengan harapan bisa meredam emosi dan amarah termohon, dan alhamdulillah bisa berjalan lancar,” ujar Muhajir. (Zaini/tts).

 

Pos terkait