Polres Enrekang : Pelaku Penipuan Lewat Henpone Adalah Warga Maros

Polres Enrekang Berhasil Menangkap Pelaku penipuan lewat Henpone

Enrekang Kabartimur.Com

Tim Gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Kabupaten Enrekang berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penipuan (sobis). Kamis (14/12/17)

Berdasarkan Laporan Polisi : LP/113/XII/2017/SPKT RES Enrekang terkait tindak pidana penipuan yang di alami oleh Rasna alamat Dusun Padang Malua, Kelurahan Pinang, Kec. Cendana yang mengalami kerugian sebesar Rp. 45.000.000

Korban awalnya menerima telfon dari lelaki yg berinisial NS. yang bekerja di Kementrian Agama Kab. Enrekang, Kemudian korban di beritahukan mendapat tunjangan hari tua dan meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp. 25.000.000 untuk transfer pertama, dan transfer kedua sebesar Rp. 20.000.000 sebagai pembayaran pajak hari tua.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Enrekang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari informen bahwa pelaku penipuan (sobis) berdomisili di Kabupaten Maros.

“Tidak butuh waktu lama, akhirnya Tim Gabungan Polres Enrekang yang di bantu oleh Resmob Polda Sul-Sel akhirnya membekuk terduga penipuan yang berinisial A  dikediamannya di Dusun Tammate, Desa Minasa Baji Kec. Bantimurung Kab. Maros” ungkap Kapolres Enrekang, AKBP IBRAHIM AJI, S.IK.

Baca Juga :   Apresiasi Capaian Mantan Sekda, Ketua DAP Wondama : Denny Simbar Pejabat yang Pintar

Kapolres menambahkan, dari penangkapan tersebut anggota juga mengamankan barang bukti HP yang digunakan pelaku beserta Simcard Telkomsel, Laptop serta buku catatan nama-nama Sekolah dan No. Hand Phone.

Berdasarkan hasil introgasi, terduga mengakui perbuatannya, terduga juga perna melakukan penipuan serupa yang korbannya berasal dari Kab. Selayar pada Juni dan Juli Tahun 2016,  serta di Kab. Gowa pada bulan Oktober dan November Tahun 2017, jelas AKBP Ibrahim AJI, S.IK. (Zaini/tts)

 

Pos terkait