Polisi Tangkap Pelaku Judi Sabung Ayam

SOPPENG kabartimu– Minggu tanggal 3 Juni 2018 pukul 21.00 Wita di jl. Ranjau Kel. Cabbenge Kec. Lilirilau Kab. Soppeng telah di lakukan penangkapan Perjudian jenis Adu ayam Bangkok oleh Tim Kalong Polres Soppeng di pimpin oleh Aiptu Asdar S.Sos.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.IK mengatakan. Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jl. Ranjau Kec. Cabbenge Kec. Lilirilau Soppeng, sering dijadikan tempat judi adu ayam bangkok, dan dilakukan penggrebekan dilokasi tersebut.

Adapun identitas para pelaku yang diamankan yaitu: EM (45) warga Ajangale Kab. Bone, BT (45) warga Kec. Citta Kab. Soppeng. AM (39) warga Kec. Lilirilau Soppeng, HR (42) warga Baringeng Lilirilau Soppeng, BK (42), warga Salokaraja Lalabata Soppeng, JM (40), warga Cabbenge Lilirilau Soppeng

Barang bukti yang diamankan berupa : Uang Tunai taruhan senilai Rp. 3.000.000 ( tiga juta rupiah), Satu Unit Ring adu ayam, Enam unit kendaraan roda 2, Satu Karpet Coklat.

Baca Juga :   Sering Dikritik Rektor UNM Bredel Koran Kampus

Saat ini Para pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng, untuk proses hukum lebih lanjut, Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta karena melakukan judi sabung ayam.

Pos terkait