Pileg 2024, Dapil Luwu Utara Bertambah, Kuota Kursi Tetap

LUWU RAYA, Kabartimur,com – Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan umum (Pemilu) Legislatif di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada tahun 2024 mendatang bertambah menjadi 6 (enam) dari sebelumnya berjumlah empat Daerah Pemilihan (Dapil).

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Luwu Utara yang berjuluk Bumi Lamaranginang, Hayu Vandy Pamorron, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (7/2/2023) malam, membenarkan penambahan jumlah Dapil tersebut.

Bacaan Lainnya

“Iya benar, itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU baru kita terima dan sudah dibaca,” sebut Hayu.

Lebih jauh dikatakan Hayu bahwa, dalam PKPU No 6/2023, dituliskan bahwa Kabupaten Luwu Utara kini menjadi 6 (enam) Dapil. Semulanya 4 (empat) daerah pemilihan. Dan jumlah kursi di Bumi Lamaranginang tetap 35 kursi.

Baca Juga :   Turis Asing Tewas di Gua Mampu

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Utara, Hayu menerangkan bahwa, untuk penataan daerah pemilihan, KPU Lutra mengusulkan dua rancangan, akan tetapi dalam penetapannya, semua itu wewenang ada di KPU RI.

Maka ada naskah sesuai petunjuk teknis, maka setiap kabupaten/kota diminta untuk mengusulkan mimimal 2 dan maksimal 3 rancangan, maka ada naskah akademik terkait termasuk tanggapan masyarakat yang masuk pada saat pengumuman dan uji publik, dan selanjutnya hasil tersebut disampaikan kd KPU Provinsi dan KPU RI.

” Selanjutnya menelaah dan melakukan pencermatan terkait pemenuhan 7 prinsip penataan dapil, untuk selanjutnta ditetapkan,” jelas Hayu.

Maka, adapun pemecahan Dapil dan jumlah alokasi kursinya yakni, Dapil 1 (satu) meliputi Kecamatan Masamba, Mappedeceng dan Kecamatan Rampi, dengan alokasi 7 kursi.

Untuk dapil 2 (dua) meliputi Kecamatan Sukamaju dan Sukamaju Selatan dengan alokasi 5 kursi.

Baca Juga :   Pileg 2024, Sejumlah Pemangku Kepentingan di Salu Berencana Menyatukan Pilihannya ke satu Figur

Sedang dapil 3 (tiga) yang meliouti Kecamatan Bone-Bone dan Kecamatan Tana Lili alokasi 6 kursi.

Juga dapil 4 (empat) meliputi Kecamatan Malangke dan Malangke Barat ditetapkan juga 5 kursi.

Dapil 5 (lima) meliputi Kecamatan Sabbang, Sabbang Selatan, Sekp dan Kecamatan Limbong dengan alokasi 6 kursi.

“Terakhir dapil 6 (enam) yang meliputi Kecamatan Baebunta dan Kecamatan Baebunta Selatan alokasi 5 kursi,” sebut Hayu.

Dan untuk langkah sosialisasi dan sebagainya,” mungkin keputusan KPU terkait Dapil sudah dibaca publik dan bisa diakses di jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU,” tambahnya.

“KPU juga akan menyampaikan keputusan KPU ini ke semua pihak, termasuk Bawaslu dan partai politik,” ungkapnya. (Red/Yustus)

Pos terkait