Perbedaan Pendapat Fraksi, Paripurna DPRPB Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur di Skorsing

MANOKWARI, kabartimur.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) dalam rangka pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Masa jabatan 2017-2022 harus di skorsing oleh Pimpinan Sidang.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (12/4/2022), juga dihadiri Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan jajaran Forkopimda di Papua Barat, Pada pembukaan Rapat tidak terlihat Wakil Gubernur Muhammad Lakotani.

Bacaan Lainnya

Beberapa alasan hingga akhirnya Pimpinan Sidang, Wakil Ketua 2 Saleh Siknun akhirnya mengambil keputusan skorsing yakni. Usulan dari Fraksi PDIP yang mempermasalahkan terkait pelaksanaan peraturan pemerintah Nomer 13 tahun 2019, dimana pembahasan LKPj Gubernur tahun 2021 harus diselesaikan sebelum dilakukan pengusulan pemberhentian Gubernur.

Baca Juga :   DPR-PB Usulkan Fit And Proper Test Bagi Penjabat Karateker Bupati dan Wali Kota

“Sesuai peraturan pemerintah PP 13 tahun 2019, Laporan pertanggungjawaban harus dijelaskan dahulu baru bisa pengusulan pemberhentian. Jangan sampai kita menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” Ujar wakil ketua Fraksi PDIP Abner Jitmau.

Seirama dengan Fraksi PDIP, Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi Otsus juga mengusulkan penundaan paripurna pengumuman akhir Masa Jabatan.

Sementara itu, Perbedaan pendapat justru dikemukakan oleh Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Nurani dan Fraksi Gas, yang menyatakan tidak adanya korelasi antara LKPj dan juga Pengumuman akhir masa jabatan.

Dari hasil tersebut, Saleh Siknun Selalu pimpinan sidang memutuskan Paripurna pengumuman akhir masa jabatan yang sedianya dimulai pukul 15.00 WIT di skorsing sampai waktu yang belum ditentukan, sampai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) diterima. (TS)

Pos terkait