DPR-PB Usulkan Fit And Proper Test Bagi Penjabat Karateker Bupati dan Wali Kota

MANOKWARI, kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) usulkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Senin (4/4/2022), Penjabat (Pj) karateker empat kepala daerah di se-Papua Barat harus melalui Fit and Proper test.

Disampaikan Ketua DPR-PB Origenes Wonggor, perlu dilakukan penyesuaian terhadap visi dan misi selama menjabat sebagai karateker kepala daerah, meski hasil keputusan akhir tetap ditangan pemerintah provinsi Papua Barat.

Bacaan Lainnya

Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Papua Barat Agustinus Melkias Rumbino kepada wartawan, membenarkan usulan tersebut disampaikan oleh DPR Papua Barat.

“Tadi diusulkan kalau bisa ada fit and proper test yang dijalani oleh setiap penjabat karateker kepala daerah, tupoksi DPR memberikan pertimbangan yang kemudian diputuskan oleh Gubernur Papua Barat,” Jelasnya.

Baca Juga :   Perbedaan Pendapat Fraksi, Paripurna DPRPB Pengumuman Akhir Masa Jabatan Gubernur di Skorsing

Saat ini, Rumbino membeberkan bahwa proses pengusulan nama penjabat Karateker sudah dalam proses pengusulan oleh sekretaris daerah sebagai pimpinan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).

“Kami sudah memproses jabatan karateker empat kepala daerah ke Pak Sekda dan akan dipertimbangkan kemudian diusulkan ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku,” ucap Rumbino.

Dikatakannya bahwa yang diusulkan saat ini untuk 4 Daerah yaitu Kabupaten Sorong, kota Sorong, kabupaten Tambrauw dan Maybrat.

Intinya kata Rumbino nama pimpinan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan, setiap daerah diusulkan 3 nama untuk calon Penjabat Karateker Bupati, untuk ditentukan pimpinan.

“Nanti dari 3 nama itu beliau (Sekda) mempertimbangkan semua hal terkait tugas pokok tupoksi artinya jangan sampai pimpinan yang ada ditugaskan untuk melaksanakan tugas sementara pekerjaan yang sedikit terbengkalai maka perlu diperhatikan dengan baik jangan karena hal lain tupoksi sesungguhnya terbengkalai,” ujarnya.

Baca Juga :   Pengajuan Bacaleg Memenuhi Syarat, NasDem Target 4 Kursi DPRD Wondama

Sesuai data yang dihimpun media ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong, Bupati dan Wakil Bupati Maybrat dan Sorong periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw periode 2017-2022 akan berakhir pada tanggal 22 Mei 2022. (TS)

Pos terkait