Pendaftaran Dimulai 27 Agustus 2024, Tim Calon Diminta Aktif Berkomunikasi ke KPU Manokwari

Anggota dan Ketua KPU se PB bersama Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota dan Ketua KPU se PB bersama Anggota KPU RI, Idham Holik

Manokwari, kabartimur.com–  KPU RI telah memerintahkan seluruh kabupaten, termasuk KPU Manokwari bersiap menerima pendaftaran Bakal Calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 mendatang. KPU juga diminta berkoordinasi dengan partai politik dan pemerintah setempat hingga melakukan simulasi penerimaan pendaftaran yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU dari 21 provinsi gelombang kedua, 14-16 Agustus di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari, Sidarman mengaku KPU Manokwari juga telah bersiap menyambut kehadiran pasangan calon yang akan mendaftar di KPU pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. Menurut Darman, sesuai arahan pada 24 Agustus mendatang, pihaknya akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyeragamkan pemahaman dalam proses penerimaan pendaftaran ini. “Kita juga akan melakukan simulasi dalam penerimaan tim pasangan calon. Karena tentunya pendaftaran ini adalah tahapan yang tidak kalah penting, jadi kami harus betul-betul mempersiapkan segala sesuatunya,” kata Darman.

Baca Juga :   Pilkada 2024, KPU Manokwari Tetapkan Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Mengingat terbatasnya waktu pendaftaran, lanjut Darman, maka LO atau penghubung pasangan calon bisa berkoordinasi dengan tim KPU terkait dokumen maupun prosedur yang harus dilakukan saat pendaftaran. Menurutnya, dalam pendaftaran mendatang, KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). “Kita akan memakai Aplikasi SILON. Jadi setiap tim pasangan calon silahkan mengajukan permohonan pembukaan akses Silon ke KPU. Nanti operator kami akan membantu membuatkan akun. Setelah itu, admin maupun operator calon silahkan mengunggah semua dokumen pencalonan ke dalam Silon,” jelasnya.

Sementara terkait kelengkapan dokumen, dia berharap tim pasangan calon intens berkomunikasi ataupun datang langsung ke Helpdesk Pencalonan di Kantor KPU Manokwari. Tim Helpdesk KPU sendiri, telah dibuka sejak sebulan lalu. “Tim helpdesk kami siap membantu tim pasangan calon dalam mempersiapkan seluruh dokumen syarat pencalonan. Sejauh ini memang ada beberapa tim pasangan yang datang berkonsultasi. Dan kami sudah beri penjelasan ke mereka dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan dibawa saat pendaftaran mendatang,” tuturnya sembari mengingatkan syarat calon dan dokumen pencalonan seluruhnya diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

Baca Juga :   Dampak Positif 'Sasi’ di Kampung Menarbu, Uang Mengalir Tiap Hari, Ekonomi Bergeliat

Tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah akan dibuka sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah menerima pendaftaran, tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen pencalonan setiap calon. Penetapan calon peserta pilkada akan dilaksanakan pada 23 September 2024. (Rls/*)

Pos terkait