SORONG- Penantian dan perjuangan panjang Masyarakat Adat Malamoi atas jawaban Pemerintah terkait pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di tanah ulayat klaso kini membuahkan hasil.
Seperti diketahui bahwa pada Jumat (14/8/2020), Bupati Sorong, Dr. Johny Kamuru, SH., M.Si menyerahkan SK Pencabuatan izin perusahaan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation (MMP) yang bertempat di Kampung Della, Distrik Selemkai dan kebijakan tersebut karena bupati telah mempertimbangkan berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh OPD terkait.
Salah satu yang menjadi alasan karena perusahaan tersebut telah melanggar beberapa perjanjian kontrak kerja sama. Atas dasar itu, maka Pemerintah mengeluarkan SK pencabutan izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan milik PT. MMP.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Sorong kepada Bapak Dance Ulimpa,S.IP Ketua Dewan Adat Malamoi.
Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Staf Ahli Bupati Pembangunan, Kadis Perumahan, Kepala Kesbangpol, Sekdin Pariwisata, Kabag Humas, Para Kepala Distrik se Pantura, dan Ketua AMAN Malamoi serta masyarakat Adat Malamoi.
Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay / Papua Barat mengapresiasi dan memuji sikap dan kebijaksanaan Anak Adat Malamoi, yakni Dr. Jhon Kamuru,SH.,M.Si Bupati Kabupaten Sorong.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, Mananwir Paul Finsen Mayor menghimbau kepada semua anak-anak adat yang adalah Kepala daerah di 7 wilayah adat di Tanah Papua agar meneladani sikap dan kebijaksanaan dari Bupati kabupaten sorong.
“Atasnama Masyarakat Adat Papua di Wilayah Doberay Papua Barat, Kami juga mengucapakan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Anak-anak adat malamoi di Lembah Klaso dan sorong raya yang berjuang dengan gigih dan tak kenal lelah sampai Izin ini dicabut. Kami percaya atas perjuangan ini, anak-anak adat ini kelak akan menjadi tuan di negerinya sendiri” pungkas Mananwir Paul Finsen Mayor.(*/R)