Kejari Haltim Tetapkan Eks Kepala Puskesmas Buli Tersangka Korupsi Dana BOK Rp524 Juta

HALTIM, Kabartimur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur menetapkan Nurridha Asmayati Kiye, alias NAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022 pada Puskesmas Perawatan Buli. Dugaan penyimpangan tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp524.56stron.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (29/10/2026), setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim memeriksa sejumlah saksi, menelusuri dokumen, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan anggaran BOK tersebut bersumber dari APBD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000, dengan realisasi tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,” ujar Aji.

Baca Juga :   Kondisi Gedung Tidak Terurus Semenjak 2021, Gedung TPI Haltim Jadi Bangunan Rongsokan

Perhitungan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Diduga Ada Kegiatan Fiktif hingga Pemalsuan Dokumen

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOK. Di antaranya, kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan nilai dalam dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan pemalsuan dokumen pendukung.

Dokumen yang diduga bermasalah tersebut mencakup tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap stempel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Penyidik juga mendalami dugaan praktik pinjam nama pelaksana, yakni pencantuman identitas seseorang dalam dokumen pertanggungjawaban meskipun tidak sesuai dengan pelaksanaan kegiatan sebenarnya.

Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang semestinya mendukung operasional dan pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :   Dinas Perkimtan dan LH Akhirnya Mampu Mengendalikan Sampah di Kota Rantepao Setelah Tiga Hari Kerja Ekstra

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, NAK disangkakan dengan pasal primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, sangkaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Aji menegaskan, Kejari Haltim menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.

Baca Juga :   Tingkatkan Kemampuan Legal Drafting dan Kualitas Penanganan Perkara, JAM PIDUM Gelar In House Training

Nurridha diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas Perawatan Buli sekaligus pengelola anggaran BOK pada 2022. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait