MABA, Kabartimur.com– Bupati Halmahera Timur, Drs. Ubaid Yakub, MPA, melantik 235 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wilayah Maba masa bakti 2026–2034 di Aula Kantor Bupati Halmahera Timur, Kamis (29/10/2026).
Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah/janji dan dihadiri Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, serta kepala desa.
Berdasarkan data rekapitulasi pemerintah daerah, sebanyak 510 anggota BPD dari 102 desa dilantik di Kabupaten Halmahera Timur. Dari jumlah tersebut, 235 anggota berasal dari 47 desa di Wilayah Maba.
Dalam sambutannya, Ubaid menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan awal dari tanggung jawab besar untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia meminta anggota BPD menjalankan tugas secara profesional, menjaga integritas, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan kepala desa. Perbedaan pandangan, menurutnya, harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan menjadi sumber konflik yang menghambat pembangunan.
Selain menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, BPD diminta mengawal perencanaan serta pelaksanaan pembangunan desa agar tepat sasaran. Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga harus menyentuh pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ubaid turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa agar berjalan efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Memasuki masa bakti delapan tahun, ia meminta anggota BPD menjaga kepercayaan masyarakat, bekerja disiplin, serta tanggap terhadap persoalan dan kebutuhan warga. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan politik, suku, agama, maupun kelompok tidak menghambat kerja sama dalam membangun desa.
“Jabatan adalah amanah. Gunakanlah jabatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegas Ubaid.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur berkomitmen terus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui pembinaan, koordinasi, dan penguatan kapasitas aparatur sesuai kewenangan. (Red/Ruslan)






