Toraja Utara, Kabartimur.com– Pananganan sampah di wilayah perkotaan Kabupaten Toraja Utara sudah dipastikan dalam keadaan normal. Dinas perumahan kawasan pemukiman, pertanahan dan lingkungan hidup melalui bidang kebersihan akan melanjutkan fokus mereka ke pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA).
” Untuk pengelolaan sampah di wilayah kota sudah sepenuhnya normal, sekarang lagi fokus untuk penanganan jangka pendek di lokasi TPA” Ungkap kepala bidang kebersihan Pius Kantong saat dikonfirmasi melalui saluran selulernya.
Disampaikan bahwa proses perbaikan sebagaimana dimaksud dalam penanganan jangka pendek di lokasi TPA sedang dikerjakan. Seperti perbaikan saluran dari TPA ke kolam lindi, perbaikan kolam Lindi dan jaringannya serta penanganan lalat di lokasi TPA.
” Untuk pengendalian lalat sebenarnya rutin kita lakukan penyemprotan pak” Katanya
Lebih lanjut, Pius menyampaikan bahwa setelah perbaikan pipa saluran dan perbaikan kolam Lindi, tampak air di kolam tersebut khususnya di kolam Lindi ketiga sudah mengalami perubahan yang lebih baik. Meski demikian untuk memastikan hasil yang lebih memuaskan maka selanjutnya akan dilakukan uji laboratorium.
” Untuk perbaikan secara teknis sudah selesai, sekarang dalam pemantauan dan akan dilakukan uji laboratorium” Tambahnya lagi.
Sementara untuk penanganan lain yang masuk dalam kategori penanganan jangka pendek akan dilakukan kajian, untuk itu Pius mengaku belum bisa memberikan gambaran umum terkait estimasi biaya yajy diperlukan dalam penanganan jangka pendek tersebut. ” Untuk poin perhitungan kerugian masyarakat yang akan diganti oleh pemerintah masih perlu kajian dan tim kajian akan dibentuk oleh pemerintah” Jelas Pius
Seperti diketahui bahwa, pemerintah daerah Toraja Utara memiliki waktu satu Tahun untuk merealisasikan misi pengelolaan sampah di TPA termasuk diantaranya pengelolaan pupuk organik dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan dasarnya. Sedangkan waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan penanganan jangka pendek adalah 2 bulan. Konsekuensinya apabilah pemerintah tidak mampu menangani hal hal yang sudah disepakati bersama antara masyarakat adalah penutupan TPA. (Red/Tete)