Pemotongan Zakat Profesi PNS Kolaka Utara Dipertanyakan Pemanfaatannya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa Instansi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, keluhkan soal pemotongan gaji. Gaji setiap pegawai dari semua golongan maupun eselon ini, dipangkas 2,5% setiap bulan yang ditetapkan sebagai zakat profesi. Sejumlah pihak pun mempertanyakan soal aliran dana tersebut di alokasikan kemana dan untuk apa?

 

Munculnya keluhan dan pertanyaan seperti itu bukan tanpa alasan. Selama ini mereka tidak mengetahui apa yang menjadi payung hukum dan kemana aliran dana yang dipangkas setiap bulan tersebut. Hal itu di ungkapkan oleh Kepala bidang Perlindungan Hutan (PH) Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka Utara, Burhan, S.Pd

 

Hal senada juga diungkapkan oleh beberapa staf Dinas Kesehatan yang tidak tahu menahu soal pemotongan gaji tersebut. Yang mereka ketahui bahwa pemotongan gaji setiap bulannya itu merupakan zakat profesi. Namun saat ditanya soal regulasi dan untuk apa dana tersebut, mereka tidak juga mengetahui.

Baca Juga :   Polda Papua Klarifikasi beredarnya Video Tentang Peristiwa Gugurnya Anggota Polri di Papua Tanggal 25 Juli 2018 Sebagai Berita Hoax

 

Terkait soal itu, data PNS yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tercatat sekitar 3.675 orang, teriri dari 39 Pegawai eselon II, 100 lebih eselon III dan 400 lebih eselon IV. Selebihnya adalah pegawai biasa.

 

Adapun nominal gaji yang dipangkas berpariasi. Tergandung berapa jumlah gaji yang diterima sesuai golongan atau eselon. Untuk Pegawai biasa, kisarannya Rp. 10.000 hingga 20.000. sementara untuk eselon II sekira Rp. 250.000 hingga Rp300.000.

 

Sehubungan dengan itu, salah seorang akademisi dari Universitas Sebelas Maret, Muhdar, angkat bicara. “setahu saya, dari pemangkasan gaji pegawai tersebut mampu mengumpulkan dana hingga Rp. 3 milar setiap tahunnya. Soal aliran dana tersebut perlu dipertanyakan digunakan untuk apa?” kata Muhdar

 

Kepala Inspektorat Kolaka Utara, Drs. Alimus Marzuki, MM yang dikonfirmasi soal ini, juga tidak mengetahui secara pasti soal aliran dana serta peruntukannya. “saya juga tidak tau dana itu mengalir kemana dan untuk apa. Namun yang menjadi payung hukum pemotongan gaji tersebut adalah peraturan daerah. Tapi perda nomor berapa, saya tidak ingat” ujar Alimus

Baca Juga :   Oknum Polisi Polres Jeneponto Dilapor ke Propam

 

Kebijakan pemangkasan gaji yang mulai dikeluhkan oleh sejumlah pegawai ini, mulai diterapkan sejak tahun 2008 silam. Jika di asumsikan sekira Rp. 3 miliar dalam setahun, itu berarti dalam rentang waktu 8 tahun sudah terhimpun dana sekira Rp. 24 miliar. Untuk itu, Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud  diharapkan bisa memberi jawaban soal dana tersebut serta pemampaatannya dibawa kemana? (Ar)

 

Pos terkait