PEMKOT MAKASSAR LARANG RT/RW URUS PARTAI

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera mengeluarkan kebijakan terkait larangan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) terlibat dengan partai politik (Parpol).

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto mengatakan larangan yang akan dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) menjamin kenetralan dari aparat yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.
“Kebijakan ini semata-mata untuk menjaga demokrasi di Kota Makassar. Dimana RT/RW-nya bisa benar-benar fokus pada kepentingan warganya, bukan partainya,” kata Danny pada awak media, Kamis (12/1/2017).(*)