Penerapan PP 18 Tahun 2016 Hambat Gaji PNS Pemprov Sulsel

Gegara penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tahun ini pns Pemprov Sulsel belum menerima gaji. Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan di kalangan oegawai yang hidupnya menggantungkan diri dari gaji pnsnya
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daera(BPKD) Pemprov Sulsel, Arwien Azis mengatakan, gaji pegawai Pemprov Sulsel sudah bisa dicairkan. Namun masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sulsel terlebih dahulu memasukan daftar gaji pegawainya.

“Alokasi anggaran untuk gaji sudah disampaikan sudah ter-transfer dari rekening pusat ke pemprov. Kondisinya sekarang sudah siap untuk dicairkan. Untuk mencairkan itu saat ini kami menunggu dari SKPD terkait untuk memasukkan daftar gaji yang mereka buat,” jelas arwin.(*)