Minimalisir Sampah Plastik, Pemda Akan Terbitkan Perda Penggunaan Noken di Pusat Perbelanjaan

Manokwari, kabartimur.com- Pemerintah daerah kabupaten Manokwari melalui kebijakan dalam meminimalisir sampah plastik akan menerbitkan perda tentang penggunaan Noken disetiap pusat Perbelanjaan untuk menggantikan kantong plastik.

Pasalnya di kabupaten Manokwari hampir disetiap pusat perbelanjaan masih menggunakan kantong plastik.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, bupati Manokwari, Hermus Indou berharap penggunaan kantong plastik pada setiap pusat perbelanjaan bisa diminimalisir dan digantikan dengan Noken dan nantinya akan dibuatkan perda agar kantong plastik tidak lagi digunakan guna meminimalisir sampah yang ada dikabupaten Manokwari.

Dengan adanya perda terkait penggunaan noken nantinya di pusat-pusat perbelanjaan maka akan berdampak kepada peningkatan ekonomi produsen secara khusus pemberdayaan mama-mama Papua yang selama ini kesulitan dalam memasarkan hasil rajutan noken.

Baca Juga :   Ferdinan Shabu, Mantan Sopir Angkot yang Jadi Pastor Tetap Pertama Gereja Katolik Wasior

“Kita akan melakukan kerjasama kepada produsen Noken sehingga bisa ditempatkan di setiap toko maupun swalayan dengan harga yang terjangkau jadi setiap konsumen yang melakukan transaksi di pusat perbelanjaan tersebut akan menggunakan noken bukan lagi kantong plastik” harap Bupati kepada sejumlah awak media usai melakukan operasi pasar, Selasa (28/03/2023).(Red/*)

Pos terkait