Maxsi Ahoren Bantah MRPB Menolak Putusan Mahkamah Agung

MANOKWARI–Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren membantah, informasi yang beredar jika lembaga yang dipimpinnya telah menempuh langkah untuk menolak putusan Mahkamah Angung (MA) terkait sengketa 6 calon anggota MRPB.

Kata Maxsi, tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan, itu adalah tugas MRPB yang diatur dalam Undang Undang Otonomi khusus (Otsus).

“Hari ini yang dilakukan oleh MRPB adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap putusan MA bahwa keputusan itu seperti begini dan seterusnya. Kami menghargai keputusan itu, kami tidak pernah menolak keputusan tersebut. Jadi tidak benar yang disampaikan bahwa MRPB menolak putusan MA,” ujar Maxsi.

Tugas MRPB, ini juga bisa digunakan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap putusan hukum. Misalnya, putusan Pengadilan maupun putusan Kejaksaan.

Kata Maxsi, pertimbangan diberikan bukan hanya menyangkut putusan MA mengenai sengketa 6 calon anggota MRPB yang telah inkrah. Hal yang sama juga dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah yang sudah tidak berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga :   Warinussy Desak Gubernur Segera Bangun Gedung Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua Barat

“Kami juga berhak memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk menolak. Itu diatur di dalam Undang Undang. Undang Undang jelas, MRPB bisa memberikan pertimbangan baik terhadap putusan pengadilan, putusan kejaksaan,” katanya.

Menurut Maxsi, pemberian pertimbangan dan persetujuan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme lembaga. Di mana, telah dilakukan rapat pleno. Ia mengatakan, keputusan hasil rapat pleno akan disampaikan oleh masing-masing kelompok kerja (Pokja) MRPB pada Jumat besok.

“Kesimpulan dari masing-masing pokja tentang amar putusan itu (Mahkamah Agung) akan dikaji oleh tim MRPB, untuk selanjutkan dikeluarkan pertimbangan dan persetujuan terhadap putusan Mahkama Agung. Keputusan MRPB akan disampaikan ke semua lembaga dan kementerian terkait,” terangnya. (ALF)

Pos terkait