JAKARTA, Kabartimur.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/04/2022) siang. Di dalam pertemuan MRP dan MPRB menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya mengenai Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) dan pemekaran wilayah.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dalam keterangan pers usai bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani mendampingi Presiden dalam pertemuan.
“Undang-Undang Otsus, undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji, diuji materi di MK (Mahkamah Konstitusi). Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya,” ujar Mahfud mengutip pernyataan Presiden dalam pertemuan.
Terkait pemekaran wilayah, Presiden menyampaikan bahwa terdapat 354 daerah yang mengajukan permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan di Papua akan dibentuk tiga provinsi baru
Di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan.Kalau ada yang setuju, tidak setuju ya biasa. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran,” ujar Menko Polhukam
Dalam pertemuan, MRP juga mengundang Presiden Jokowi untuk berkunjung ke kantor MRP di Papua. Mahfud menyatakan bahwa Kepala Negara siap untuk memenuhi undangan tersebut pada saat melakukan kunjungan kerja ke Papua.
Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus dari Presiden. Ke provinsi lain itu mungkin hanya dua kali atau tiga kali paling banyak setiap provinsi, tapi ke Papua sudah 14 kali. Presiden biasanya langsung ke daerah-daerah terpencil kabupaten-kabupaten, bukan ke ibu kota provinsi saja dan untuk ibu kota provinsi nanti tentunya akan berkunjung ke kantor Majelis Rakyat Papua maupun Papua Barat,” ujarnya.
Di samping itu, para pimpinan MRP juga menyampaikan beberapa usulan lain, misalnya terkait perpanjangan pejabat gubernur dan perpanjangan jabatan MRP. Mahfud mengatakan, pemerintah akan melihat secara komprehensif dari undang-undang yang berlaku
“Karena tidak cukup kita hanya mendengar dari Papua, juga melihat secara komprehensif undang-undang yang berlaku itu bagaimana. Jangan sampai Papua disikapi begini, daerah lain nanti juga minta hal yang sama karena merasa mempunyai undang-undang yang secara umum sama meskipun secara khusus berbeda,” tandasnya.
SUMBER: Setkab RI