LP3BH Manokwari Pertanyakan Tindakan Kasat Brimob Papua Barat Menangkap 10 Orang Mahasiswa dari Asrama

MANOKWARI- Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mempertanyakan maksud, tujuan dan alasan yang melatarbelakangi tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap 10 orang mahasiswa di asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika di kompleks Amban Permai, Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (22/11) sekitar pukul 06:30 WIT.

Tindakan tersebut sesuai laporan yang di terima LP3BH yang dilakukan oleh Satuan Brimob Polda Papua Barat di bawah pimpinan Kasat Kombes Pol. Semmy Ronny Thabba.

Bacaan Lainnya

Warinussy mengaku , dirinya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia yang pernah meraih Penghargaan Internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada, telah melakukan klarifikasi lewat pesan media WhatsApp kepada Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo mengenai tindakan yang dinilai cenderung menciderai prinsip-prinsip HAM yang terkandung dalam UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :   Terminal Tipe C Segera Dibangun di Pegaf

“Hal ini disebabkan oleh karena Kasat Brimob Polda PB tidak membawa surat perintah penggeledahan baik tempat maupun gedung dari Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B. Bahkan sepertinya surat tugas juga tidak ditunjukkan saat melakukan penggeledahan badan pada para mahasiswa penghuni Asrama Mahasiswa Kabupaten Mimika tersebut. Bahkan tindakan membawa para mahasiswa sebanyak 10 orang ke Mako Brimob PB sangat patut dipertanyakan landasan hukumnya” tegas Warinussy.

Pasalnya Indonesia sebagai negara hukum yang kini merupakan salah satu negara demokrasi terbesar keempat di Dunia yang patut dicerminkan dari cara aparat negara apalagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya. Sebab indeks demokrasi di Provinsi Papua dan Papua Barat yang cenderung berada pada titik terendah, akibat perbuatan yang cenderung membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat selama ini.

Adapun Ke-10 mahasiswa yang ditangkap dan dibawa ke Mako Brimob adalah Engelbertus Beanal, Welison Dekme, Romario Wamang, Andreas Wamang, Win Klabentme, Detiau Magai, Son Wonda, Wianus Alom, Amsal dan Semuanya Balinol.

Baca Juga :   DPW PKS PB Akan kordinasi tentukan waktu mendaftar

“LP3BH Manokwari akan memberi bantuan hukum bagi mereka dan para mahasiswa Asrama Mimika jika mereka menghendaki dilakukan langkah hukum pasca peristiwa tersebut” tandas Warinussy (Red/*)

Pos terkait