Oknum Wartawan Kasus Pemerasan di Toraja Terancam Empat Tahun Penjara

TORAJA UTARA, Kabartimur.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara menangkap seorang oknum yang mengaku wartawan dari salah satu media online di Toraja.

Penangkapan terhadap oknum wartawan inisial PN tersebut karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap keluarga korban penyalahgunaan narkoba senilai Rp.17.500 Juta dan dalam menjalankan aksinya yang bersangkutan mencatut nama Kepala BNNK Tana Toraja , AKBP Natalia Dewi Tonglo di Toraja Utara.

Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara bersama Personil BNNK Tana Toraja yang dipimpin Kanit Resmob Bribka Simbara melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana penipuan atau pemerasan yang diketahui bekerja pada salah satu media online lokal di Toraja, Senin (20/3/2023) sekira pukul 09.00 Wita di Rante Ba’tan Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan (Gandasil) Kabupaten Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca Juga :   Dinas Kominfo Hadiri Diskusi Peran Media Bagi Kemajuan Daerah Toraja Bersama Pengurus IWO Toraja Raya

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Aris Saidi, menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi alat bukti transfer, screen shot, dua handphone dan keterangan saksi lainnya dan perkembangan kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Hasil pemeriksaan bahwa terduga pelaku telah mengakui perbuatannya ,yaitu meminta sejumlah uang kepada orang tua Risman sebesar Rp.17.500.000 dengan cara mentransfer sebanyak tiga kali.
Selanjutnya terduga pelaku di amankan dan di bawah ke Polres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” Terangnya.

Adapun dasar penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/III/2023/ Spkt/ Res.Toraja Utara /Polda Sulsel, tanggal 20 Maret 2023 dari Johanis Patandean terkait dugaan penipuan.

Kepada kabartimur.com, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Aris Saidi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023, orang tua dari Risman yang menghubungi pelapor dan mengatakan bahwa, PN (Edi) meminta uang Rp.17.500.000 dengan mengatasnamakan Kepala BNN Kabupaten Tana Toraja, AKBP. Dewi Tonglo untuk digunakan membantu kasus Risman di Asesment Medis di BNN.

Baca Juga :   Pengurus Pemuda dan Pelajar Kei Manokwari 2022-2025 di Lantik

Saat itu, pelapor kaget dan langsung mencari tahu keberadaan dari terlapor dan mengumpulkan bukti transfer dan percakapan melalui terlapor ke orang tua Risman selanjutnya melaporkan kepada pimpinannya untuk memastikan kebenaran tersebut yang mengatasnamakan Kepala BNN dengan meminta uang sebesar Rp.17.500.000.

Berdasarkan adanya laporan korban, tim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Pelaku yang sedang berada di rumahnya di Lembang Sillanan Kecamatan Gandang Batu Sillanan Kabupaten Tana Toraja kemudian diamankan tepatnya sekira pukul.09.00 Wita dan kini sudah berada di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 372 subsider pasal 378 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidananya empat (4) tahun. (Megasari/Yus)

Pos terkait