KPUD Enrekang Mengefektifkan Peran PPS dalam Pengumuman DPS Pilkada 2018

KABARTIMUR ENREKANG–Komisi Pemilihab Umum Kabupaten Enrekang,  mengefektifkan PPK, PPS se Kabupaten Enrekang untuk melakukan  pemasangan Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), hasil dari pendataan (COKLIT), yang telah dilakukan oleh PPDP dan telah diproses keakuratan datanya di PPK di 12 Kecamatan.

Pemasangan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), tersebut dilakukan mulai hari sabtu/24 Maret -02 April 2018 dengan melibatkan PPDP, Panwascam, dan aparat desa, tempat pemasangannya PPS diharapkan untuk menempelkannya  dibeberapa titik yang mudah seperti di kantor Desa/kelurahan dan Runah Ibadah, pasar serta beberapa tempat yang dianggap paling strategis.

Komisioner KPU Bidang Data Haslifa,  menyarankan kepada PPK/PPS agar penyebaran informasi Pengumuman DPS, dapat juga dilakukan melalui FB/WA tag sebanyak mungkin terutama via group serta warga yang masuk dalam lingkup satu TPS tertentu.

 

Baca Juga :   SIAPKAN PENGAMANAN IDUL FITRI 1439 H, POLRES GOWA GELAR LAT PRA OPERASI KETUPAT 2018

“Dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yang bisa dihubungi oleh pemilih”ujar Haslifa.

 

Dikatakan pula bahwa PPS wajib melakukan program Layanan Jemput Pemilih apabila pemilih merasa belum terdaftar dan hasil dari proses 7 terkonfirmasi belum terdaftar. Layanan Jemput Pemilih sebagai komitmen PPS untuk mendata seluruh pemilih di Kelurahan/Desa masing masing apabila masih ada yg belum terdaftar;

 

Selanjutnya PPS juga harus menyurat ke petugas pengawas lapangan (PPL), dimulai dari sekarang serta menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan/masukan masyarakat dan meminta apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dalam rentan waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS.

 

Enrekang, kabartimur.com–Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Enrekang,  mengefektifkan PPK, PPS se Kabupaten Enrekang untuk melakukan  pemasangan Pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), hasil dari pendataan (COKLIT), yang telah dilakukan oleh PPDP dan telah diproses keakuratan datanya di PPK di 12 Kecamatan.

Baca Juga :   Warga Lembang Paku Keluhkan Tutupnya Pustu

 

Pemasangan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), tersebut dilakukan mulai hari sabtu/24 Maret -02 April 2018 dengan melibatkan PPDP, Panwascam, dan aparat desa, tempat pemasangannya PPS diharapkan untuk menempelkannya  dibeberapa titik yang mudah seperti di kantor Desa/kelurahan dan Runah Ibadah, pasar serta beberapa tempat yang dianggap paling strategis.

 

Komisioner KPU Bidang Data Haslifa,  menyarankan kepada PPK/PPS agar penyebaran informasi Pengumuman DPS, dapat juga dilakukan melalui FB/WA tag sebanyak mungkin terutama via group serta warga yang masuk dalam lingkup satu TPS tertentu.

 

“Dapat pula dimungkinkan PPS mencantumkan kontak person PPS via SMS-Center atau WA-Center yang bisa dihubungi oleh pemilih”ujar Haslifa.

 

Dikatakan pula bahwa PPS wajib melakukan program Layanan Jemput Pemilih apabila pemilih merasa belum terdaftar dan hasil dari proses 7 terkonfirmasi belum terdaftar. Layanan Jemput Pemilih sebagai komitmen PPS untuk mendata seluruh pemilih di Kelurahan/Desa masing masing apabila masih ada yg belum terdaftar;

Baca Juga :   Fakultas Hukum Unhas Selenggarakan Workshop Pendampingan PKM Ilmu Hukum

 

Selanjutnya PPS juga harus menyurat ke petugas pengawas lapangan (PPL), dimulai dari sekarang serta menyampaikan tahapan pengumuman dan tanggapan/masukan masyarakat dan meminta apabila ada temuan PPL hasil pengawasan dalam rentan waktu tersebut untuk disampaikan pada masa perbaikan DPS oleh PPS.

Pos terkait