Kedua Pelaku Penginjak Tengkorak Kena Sangsi Adat, Potong Satu Ekor Babi

Kedua Pelaku Penginjak Tengkorak Kena Sangsi Adat, Potong Satu Ekor Babi

Toraja Utara  Kabartimur.Com

Dua Pelaku Wisatawan yang menginjak Tengkorak di Objek Wisata Ke’te’ Kesu’ yang fotonya sempat viral di Medsos, akhirnya mendatangi Tongkonan Kesu’ untuk menjalani sidang Adat Senin 26/03/2018.

Rendi dan Resky alias Khi-khi meminta maaf secara terbuka dihadapan pemangku adat Kesu’, Forum Pemerhati Budaya Toraja, pemuka masyarakat adat Toraja dan Kapolres Tana Toraja. AKBP Julianto P. Sirait  menyatakan bahwa kedua wisatawan ini menyrahkan dari di Polsek Panakukang Makassar, saat mereka mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan itu sala dan menentang Adat dan Budaya Toraja.

Keduanya meminta maaf kepada Keluarga Tongkonan Kesu’, bahkan seluruh masyarakat Toraja dan lewat Media Sosial. Selain itu, Rendi dan Resky alias Khi-khi juga menyatakan penyesalan yang mendalam di depan makam, tengkorak serta tulang-belulang yang ada di komplek pemakaman tua, Ke’te Kesu’. dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Baca Juga :   HUT ke 77 Persit Kartika Chandra Kirana KCK XLI Tator, Anjangsana dan Baksos di Bumi Pongtiku

Sanksi adat yang dibicarakan ini melibatkan Polres Tana Toraja, Pemerintah, Ketua dan Anggota Forum Pemerhati Budaya Toraja, pelaku dan keluarga pelaku. Selanjutnya kata Edi setelah penjatuhan sanksi pihak pengelola dan pemangku adat Kesu’ mengumumkan hasil investigasi di depan Kapolres Tana Toraja, Masyarakat, Pemerintah dan semua yg hadir menyaksikan.

Dari Hasil sidang adat yang dilaksanakan di Tongkonan Kesu mewajibkan Rendi dan Resky harus memotong seekor Babi. Besok Selasa 27/03/2018, akan menjalani sanksi adat dengan memotong Satu ekor babi dan membawa Pangan (Sirih) ke lokasi sekaligus minta maaf ke Arwah Leluhur, kata Ketua Yayasan Ke’te Kesu, Layuk Sarung Allo kepada wartawan usai sidang adat.

Sarung Allo juga menjelaskan kalau sanksi adat yang diberikan terhadap kedua pelaku merupakan sanki teringan sebab keduanya melakukan perbuatannya bukan atas dasar kesengajaan. Menurut Layuk Sarung Allo bahwa pelanggaran ini yang teringan karena diluar kesengajaan. Kami juga pengelolah Ke’te Kesu telah memaafkan perbuatan pelaku, jelas Sarung Allo. (titus)

Pos terkait