MANOKWARI- PT Irma Tiara Putra, Pemenang Tender lelang Pengaman Pantai Tanah Rubuh Kabupaten Manokwari yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018 diduga cacat demi hukum.
Pasalnya, diduga ada kongkalikong antara panitia lelang dengan PT Irma Tiara Putra untuk memenangkan lelang tersebut. Hal ini membuat beberapa perusahaan yang juga ikut tender merasa diperlakukan tidak adil.
Rekanan pekerjaan kontruksi di Balai Wilayah sungai ( BWS) Papua barat dinilai tidak sesuai
Salah satu rekanan yang ikut tender dan enggan disebutkan namanya, kepada Kabartimur.com mengaku telah mengirimkan sanggahan kepada kelompok kerja (pokja )21 ULP Papua Barat terkait ketidakpuasan mereka terhadap hasil lelang.
lsi Sanggahan tersebut terkait Penyimpangan Terhadap Ketentuan dan Prosedur Yang Diatur Dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang dan jasa.
Rekanan yang juga ikut dalam daftar lelang tersebut mengaku tidak mendapat panggilan dari panitia Pokja terkait pembuktian kualifikasi pembuktian dokumen.
“Kami sangat keberatan dengan hasil keputusan Pokja yang telah melakukan kebohongan dan pelanggaran dengan menggugurkan kami terkait beberpa alasan yang menurut kami tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurutnya, Pokja telah melakukan penyalagunaan wewenangnya karena tidak melakukan evaluasi secara penuh. Keputusan yang diambil panitia dianggap mengada-ada dan tidak sesuai dengan dokumen yang diupload.
melalui surat sanggahan menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari pelelangan tersebut.
“Kami menginginkan ada proses kelanjutan yang adil sesuai prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien adil dan tidak diskriminatif serat bebas dari KKN.Pihaknya menegaskan agar pihak Pokja bisa membuktikan data uji forensik atas dokumen penawaran yang dikirimkan rekanan pemenang terhadap lelang pekerjaan tersebut.
Diketahui pekerjaan Pengaman Pantai Tanah Rubuh telah dilelang dengan pagu anggaran sebesar Rp 24.233.100.000 (Dua Puluh Tiga Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah) dari APBN 2018.
Hingga berita ini layak diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak Pokja.