Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara Distribusi 350 Sertifikat Tanah di Desa Kapidi

LUWU RAYA, Kabartimur.com – Warga Desa Kapidi Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima sertifikat redistribusi 350 bidang tanah objek reforma agraria. Sertifikat diserahkan kepada warga Desa Kapidi.

“Sertifikat ini merupakan salahsatu wujud atas kepemilikan tanah, sehingga tidak akan ada yang mengganggu gugat,” sebut Kepala Kantor Pertanahan Luwu Utara Taufik, ST, MH didampingi Camat Mappedeceng Nuranifah saat menyerahkan sertifikat kepada perwakilan penerima,” sebut Taufik.

Untuk luas tanah keseluruhan 350 sertifikat tanah yang diserahkan kepada warga yakni, 2.860.108 meter2.
Taufik mengharapkan sertifikat ini bisa memberikan manfaat pada pemilik tanah. Ia meminta pemilik tanah untuk menyimpan sebaik-baiknya sehingga meningkatkan kesejahteran masyarakat.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Luwu Utara diwakili Nuranifah Camat Mappedeceng menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran ATR/BPN Kabupaten Luwu Utara yang telah memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga :   Golkar Terindikasi Curi Star Dalam Perebutan Kursi DPR RI dan DPRD Provinsi. DPRD Torut Ingatkan Bawaslu

“Selama ini kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara dengan ATR/BPN sangat baik. Semoga kerjasama ini semakin baik, dan saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Pertanahan dan seluruh jajaranya yang telah memberikan pelayanan secara maksimal kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.

Setelah sertifikat tanah diterima, maka secara nilai ekonomi tinggi,” karena kalau diagunkan ke bank dapat uang dan uangnya untuk kegiatan ekonomi,” tambah Nuranifah.

Oleh karena itu, Nuranifah meminta masyarakat di Desa Kapidi agar mendayagunakan sertifikat tanah untuk kegiatan produktif. (Red/Yustus)

Pos terkait