Kendaraan Yang Masih Berplat DS Belum bayar pajak 5 Tahun

Manokwari, Kabartimur.com—Semua kendaraan di Manokwari, baik dinas atau umum yang masih berplat DS, berarti belum bayar pajak kendaran minimal 5 tahun. Hal ini dikatakan Kepala UPTD Samsat Manowari, Yan Rukka kepada Kabartimur.com, Senin (20/5).

“Sebab plat DS sudah tamat riwayatnya per 1 April 2018, sejak diberlakukan pertama kali, Mei 2013 lalu. Jadi yang masih berplat DS, terhitung belum bayar pajak kendaraan sejak tahun 2014 -2019, minimal 5 tahun, ” kata Rukka.

Dirinya mengimbau mengimbau kesadaran dari semua pemilik kendaraan di Manokwari agar sukarela mendatangi kantor Samsat bayar pajak kendaraannya setiap dinyatakan jatuh tempo.

Rukka mengaku akan mengambil tindakan berat bagi para penguna kendaraan yang masih berplat DS saat kena razia. Semua kendaraan yang masih berplat DS akan dihapus dari data base, artinya kendaraan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak lagi beroperasi di jalanan.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Penadah Emas Ilegal Waserawi di Atas KM Labobar

”Jika sampai kena operasi, kendaraan tersebut akan ditahan dan dibesituakan, kita lakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rukka.

“ Harusnya minimal sejak dua tahun tidak bayar pajak, kendaraan yang bersangkutan sudah mendapatkan sangsi juga, artinya kita masih berikan keringanan,“ lanjut Rukka. Dirinya mengakui dalam waktu dekat akan melakukan razia kendaraan yang masih berplat DS. (alv).

Pos terkait