MANOKWARI—Semua kendaraan luar provinsi yang masuk ke Papua Barat, dianggap tidak dapat jatah bbm. Kepala UPTD Samsat Manokwari, Yan Rukka mengatakan kouta BBM yang masuk di Manokwari disesuaikan juga dengan pemilik kendaraan bernomor polisi PB.
“ Kouta BBM di Manokwari diperuntukkan bagi semua kendaraan bernopol PB, paling kalau dilebihkan berapa persen saja, jadi semua kendaraan yang bernopol luar sebenarnya tidak termasuk dalam kouta BBM yang dimaksud, ini juga salah satu penyebab terjadinya antrian panjang di SPBU,” terang Rukka kepada Kabartimur.com, Senin (20/5) di ruang kerjanya.
Rukka menjelaskan, maksimal 90 hari, semua kendaraan bernopol luar sudah harus mutasi, alias jadi plat PB. Semua kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah kendaraan bermotor harus diregistari ke Samsat terdekat.
Rukka mengatakan banyak alasan dari pengguna Kendaraan Luar Provinsi (KLP) sehingga belum mengurus surat mutasi.
“ Misalnya, kendaraannya masih dalam proses angsuran kredit, atau kendaraan tersebut digunakan oleh mahasiswa sejak kuliah di Manokwari, begitu selesai studi kembali ke daerah asal,” kata Rukka.
Meski demikian, kata Rukka, alasan memberlakukan mutasi kendaraan supaya perolehan pajak kendaraan sesuai dengan pemanfaatannya, serta tidak merepotkan pemilik kendaraan, karena tiap tahun harus bolak-balik ke daerah asal untuk bayar pajak kendaraan.
“ Kendaraan yang masih bernopol luar segera mutasi agar bisa ambil andil dalam pembangunan di Manokwari lewat pembayaran bayar pajak,” pungkas Rukka. (alv).