Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B Demi Wujudkan Kedaulatan Pangan

JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Langkah ini dilakukan untuk menekan laju alih fungsi lahan sekaligus memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.

Target tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Dalam seminar bertema *Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global*, Ossy mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi penyusutan lahan sawah yang cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga :   Polres Haltim Gelar Apel Operasi Zebra Kie Raha 2023

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai LP2B pada tahun 2029,” ujarnya.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan apabila tidak segera diatasi.

Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan lebih efektif.

“Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang,” jelasnya.

Baca Juga :   Inilah Lima Agenda Prioritas Riset Nasional Untuk Energi Baru

Ossy mengungkapkan, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sebelum terbitnya Surat Edaran Bersama, sebanyak 73 pemerintah daerah telah mengajukan Surat Keputusan (SK) LP2B. Setelah kebijakan itu diterapkan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota langsung mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup signifikan dan kami berharap tren ini terus berlanjut,” katanya.

Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B sehingga lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk beralih fungsi,” tegas Ossy.

Pada seminar tersebut, Ossy Dermawan menjadi panelis bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. Seminar membahas strategi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui sinergi kebijakan, inovasi teknologi pertanian, dan pengembangan sumber daya manusia di tengah dinamika geopolitik global. (Red) *)

Baca Juga :   Nilai Indeks SPBE Luwu Utara Tahun 2022 Tertinggi di Sulsel

Pos terkait